Diduga MF Menjual Pupuk Ilegal Dan Terkesan  Kebal Hukum

Diduga MF Menjual Pupuk Ilegal Dan Terkesan Kebal Hukum

Spread the love

Mediatnipolri.com
Sungai lilin,- Sumatera Selatan
Belum selesainya kasus pupuk yang bermerk Avatara yang melibatkan inisial MF yang belum tahu status hukumnya,lagi-lagi MF menjual pupuk diduga ilegal,pupuk tersebut bermerk cap Garuda dijual bebas di jalan Palembang,- sungai lilin Km 112 di desa Simpang Hindoli kecamatan Sungai lilin kabupaten Muba
Aktivitas penjual pupuk tersebut berjalan dengan lancar diduga ada oknum Aph yang membekingi.

Terkuaknya pupuk ilegal tersebut ada laporan masyarakat yang curiga dan menanyakan pupuk cap Garuda tersebut dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura provinsi Sumsel,Saiful umri selaku staf pupuk dan pestisida menerangkan”memang benar pupuk cap Garuda tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi kementerian pertanian,”kami memastikan bahwa pupuk merk cap Garuda ini ilegal karena tidak terdaftar di kementerian pertanian dan pupuk tersebut
abal-abal karena bisa merugikan pihak petani dan ketahanan pangan ucapnya.”

Peredaran pupuk ilegal dapat dikenakan pasal 122″setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan berlabel yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Pihak aph harus tindak tegas dan tanpa tebang pilih memberantas pupuk ilegal sebagaimana perintah presiden Prabowo tentang ketahanan pangan nasional.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *