Sosialisasi PLN Dan MKLI(Masyarakat Konsumen listrik Indonesia)Tentang Ketenagakerjaan kelistrikan Untuk Masyarakat

Sosialisasi PLN Dan MKLI(Masyarakat Konsumen listrik Indonesia)Tentang Ketenagakerjaan kelistrikan Untuk Masyarakat

Spread the love

MediaTNIPolri.com

 

Bertempat di bakul pindang meranjat kecamatan Jakabaring kelurahan 5 ulu Rabu(16/7/2025) pukul 14.00 wib yang dihadiri puluhan orang yang berdomisili disekitar tempat acara.

Kegiatan sosialisasi kerjasama MKLI (masyarakat konsumen listrik Indonesia) dengan PLN unit induk distribusi Sumatera Selatan berjalan dengan baik, artinya MKLI bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan listrik dengan benar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai terjadinya penyebab kebakaran rumah, padam listrik karena akibat ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat banyak yang merugi karena lampu di sekitar mereka itu padam.

Dalam acara sosialisasi tersebut PLN dan MKLI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitar memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya secara langsung.

Salman ketua MKLI “pertanyaannya bagus-bagus dan mereka puas dengan apa yang kita sampaikan,artinya mereka sangat menginginkan kegiatan seperti ini terus berjalan berkelanjutan karena sangat bermanfaat ,di sinilah tempat Mereka bertanya langsung kepada pegawai PLN dan pejabat PLN.

lebih lanjut Salman dalam sosialisasinya berharap kepada masyarakat, terutama kepada ketua RT RW setempat atau pemuka masyarakat .
mereka punya hak dan kewajiban untuk menjaga instalasi listrik PLN karena adalah untuk kenyamanan kita sebagai masyarakat untuk mendapat pelayanan dari PLN itu artinya ketika ada orang-orang atau siapapun oknum PLN dan bahkan pegawai PLN sendiri yang sedang melakukan pekerjaan di wilayah kerja lingkungan RT RW yang bersangkutan berhak untuk mempertanyakan legal identitas mereka dalam pemasangan kabel, penggantian kabel misal apapun itu yang menyangkut instalasi PLN tanyakan dari mana, siapa yang bertanggung jawab,disini kan ada penanggung jawabnya, apakah benar mereka ini pegawai PLN apa bukan karena apa banyak kejadian kabel PLN itu hilang ,apa namanya modus-modus, mengaku orang PLN juga sehingga masyarakat tahu petugas PLN apa bukan,harapan kami supaya perangkat RT RW berperan aktif dalam mengawasi kegiatan PLN dilingkungan masing- masing,ucapnya.”

Sesuai UU no.30 tahun 2009 pasal 51,setiap orang mengakibatkan terputusnya aliran listrik,sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

@4 pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *