Team Dua Tarsius Presisi  Polres Bitung Yang Di pimpin AIPDA ANGKY KOAGOW, Mengamankan Kedua Tersangka Pembawa Sajam. Bitung Sulut

Team Dua Tarsius Presisi Polres Bitung Yang Di pimpin AIPDA ANGKY KOAGOW, Mengamankan Kedua Tersangka Pembawa Sajam. Bitung Sulut

Spread the love

 

Humas Polres Bitung Media Tnipolri.com – Team 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku secara tanpa hak membawa,menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisau badik yg di pimpin oleh AIPDA ANGKY KOAGOW

Waktu penangkapan,  Hari minggu tanggal 27 Juli 2025, sekitar pukul 02:00 wita, Lokasi Penangkapan : kompleks pusat Kota Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung.

Laporan polisi : Nomor : LP/A/ /VII/2025/Res-Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Juli 2025.

Pelaku : Nama : KV alias Kevin (residivis sus cabul baru saja bebas dari lapas tewaan pada bulan juli 2025)
Ttl : Bitung, 15 September 2001
Umur : 23 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Kel. Winenet satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.

2.Nama : CN alias chris
Ttl : Bitung, 07 November 2006
Umur : 18 Tahun
Agama : Katholik
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kel.Winenet satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.

Kronologis Penangkapan*
Pada hari ini minggu tanggal 27 Juli 2025 Sekitar pukul 02:00 Wita Team 2 Patroli Tarsius Presisi melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung,pada saat tim melintas di lorong pub king, tim berpapasan dengan 2 (dua) orang yg tidak di kenal menggunakan sepeda motor merk suzuki nex warna putih dengan berpakaian hoody tertutup kepala, memperlihatkan gerak gerik yg mencurigakan,pada saat akan di berhentikan,kedua orang tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut dan berhasil dihentikan di depan toko jaya makmur pusat kota Bitung,setelah di lakukan pemeriksaan badan, ditemukan dipinggang kedua orang tersebut sajam jenis pisau penikam.

Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan maksud mereka membawa sajam tersebut untuk berjaga jaga,selanjutnya kedua pelaku di amankan bersama dengan barang bukti dan di bawah ke mako Polres Bitung.

Barang bukti 2(dua) bilah pisau penikam, Pasal yg di langgar :
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.(MM.79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *