
Kuningan,Mediatnipolri.com
Program perikanan darat di Desa Kalimati, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2024, berakhir memprihatinkan. Proyek senilai Rp49.385.000 itu kini hanya menyisakan kolam terpal kosong, tanpa jejak panen ikan gurame yang dijanjikan.
Berdasarkan pantauan tim media pada Rabu (13/08/2025), fasilitas yang dibangun dari uang negara tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas perawatan, pemberian pakan, atau pemeliharaan berkelanjutan. Ikan gurame yang pernah ditebar hilang dalam waktu singkat, tanpa laporan resmi produksi maupun hasil panen.
Kepala Desa Kalimati, Hasan Bahri, S.Pd.I, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan dana bantuan perikanan tersebut. Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan balasan. Saat tim media mendatangi kantor desa pada hari yang sama, kantor memang terbuka, namun Kepala Desa tidak berada di tempat. Staf desa pun tidak mampu memberikan keterangan terkait progres program tersebut.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2), kepala desa bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan keberhasilan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Kondisi kolam kosong ini tidak hanya mencerminkan kegagalan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar aturan penggunaan Dana Desa:
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa program ketahanan pangan wajib memberikan manfaat berkelanjutan. Kolam terpal kosong jelas tidak memenuhi prinsip tersebut.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 mewajibkan hasil kegiatan dapat diukur secara fisik. Tanpa ikan, panen, maupun bukti produksi, output program ini nihil.
PMK Nomor 190/PMK.07/2022 Pasal 21 menegaskan penyaluran dana harus didukung bukti capaian kinerja, yang pada kasus ini sama sekali tidak terpenuhi.
Dengan fakta di lapangan, kegiatan bernilai hampir Rp50 juta tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pekerjaan fiktif atau pemborosan anggaran. Secara hukum, hal ini dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah, bahkan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.
Dana Desa bukan sekadar angka dalam APBDes, tetapi hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata. Kolam gurame yang kini tinggal terpal kosong di Kalimati menjadi bukti bahwa tanpa pengawasan ketat, program prioritas pun bisa berakhir sebagai monumen pemborosan.
(Tim/Red)
