SMK Cipta Skill Diduga Langgar Aturan Larangan Pungutan Perpisahan (Wisuda) Memberatkan Orang Tua Siswa

SMK Cipta Skill Diduga Langgar Aturan Larangan Pungutan Perpisahan (Wisuda) Memberatkan Orang Tua Siswa

Spread the love

 

Jawa Barat – Mediatnipolri.com | 21/08/2025

SMK Cipta Skill diduga mengabaikan larangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pungutan biaya perpisahan atau wisuda yang berpotensi memberatkan orang tua siswa. Padahal, sesuai aturan, acara perpisahan harus diselenggarakan sederhana di lingkungan sekolah dan tanpa pungutan yang membebani.

Keluhan Orang Tua Siswa

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp1,8 juta untuk acara wisuda. Ia mengaku mendapatkan potongan, sehingga hanya membayar Rp1.222.000 dengan janji acara akan digelar di hotel. Namun kenyataannya, acara tetap dilaksanakan di sekolah.

> “Ketika kami tanyakan ke mana uang tersebut, pihak sekolah menjawab dipakai untuk SPP dan sisanya akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang uang tidak jelas keberadaannya, bahkan ijazah anak kami masih ditahan karena tunggakan,” keluhnya.

 

Penjelasan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMK Cipta Skill, Drs. Jalasman, membenarkan adanya pungutan tersebut.

> “Benar, kami melakukan pungutan dana perpisahan. Namun karena wisuda di hotel dilarang, maka kami adakan di sekolah. Uang yang terkumpul sudah kami kembalikan ke orang tua siswa semuanya,” ungkapnya.

 

Namun, pernyataan tersebut dibantah beberapa orang tua siswa yang mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana.

Pertanyaan Masyarakat

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, antara lain:

1. Jika wisuda di hotel dilarang, mengapa orang tua tetap diarahkan membayar untuk acara yang dijanjikan di hotel?

2. Mengapa pungutan dengan nominal besar justru tidak meringankan orang tua siswa?

3. Di mana transparansi sekolah mengenai pengelolaan dana tersebut?

 

Aturan Larangan Pungutan Wisuda

Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB.

Isi pokok edaran tersebut antara lain:

Acara perpisahan harus dilaksanakan sederhana, bijaksana, dan mengedepankan kebersamaan.

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan/wisuda.

Sekolah hanya boleh memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite tanpa pungutan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid.

Pandangan Pejabat dan Ombudsman

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai larangan ini bertujuan meringankan beban orang tua.

> “Banyak orang tua sampai meminjam ke rentenir atau pinjol demi biaya wisuda. Hal ini justru bisa menambah angka kemiskinan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ombudsman RI menegaskan bahwa pungutan biaya perpisahan/wisuda termasuk pungutan liar (pungli).

> “Pungutan seperti ini tidak sah. Sekolah diimbau menyelenggarakan perpisahan secara sukarela dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua,” tegas Arya dalam konferensi pers di NTB (24/04/2025).

 

Ombudsman meminta masyarakat melaporkan praktik pungli melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Pungli di Sekolah Swasta

Dari laporan Ombudsman, terdapat 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di sekolah, termasuk: uang pendaftaran, uang komite, uang OSIS, uang les, uang seragam, uang ijazah, hingga uang perpisahan (wisuda).

Kasus dugaan 48 pungli di sebuah SMK swasta di Bandung kini tengah diselidiki Ombudsman. Praktik ini dianggap merugikan masyarakat, merusak tatanan sosial, hingga menghambat iklim pendidikan.

Kesimpulan

Kasus pungutan perpisahan di SMK Cipta Skill menambah panjang daftar dugaan pungli di sekolah swasta. Padahal, aturan sudah jelas melarang pungutan wisuda dengan alasan meringankan beban orang tua siswa. Transparansi pengelolaan dana dan kepatuhan sekolah terhadap regulasi menjadi sorotan utama masyarakat.

Aktivis pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkan dengan bukti-bukti yang ada.

(Red/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *