Bitung, Sulut | MediaTNI-POLRI.com —diduga, Seorang anak di bawah umur bernama Anarsya Rauf menjadi korban intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector Finance Mandala di Kota Bitung. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, di kompleks pekuburan dekat Pasar Girian.
Anarsya Rauf sedang membonceng sang oma, Wances, saat oknum tersebut melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Oknum itu memperdayai korban dengan dalih menanyakan SIM, padahal jelas korban masih berusia 17 tahun dan belum layak menjadi sasaran teror seperti itu.
Pihak Finance Mandala membantah keterlibatan mereka dalam aksi tersebut dan menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan. Namun, motor hasil rampasan itu kini berada di kantor Finance Mandala, sehingga kuat dugaan bahwa aksi ini dilakukan oleh debt collector pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
Tindakan oknum debt collector ini sangat ironis dan tidak manusiawi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek agar setiap debt collector yang melakukan intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan secara ilegal segera ditangkap dan diproses hukum tanpa kompromi
Instruksi Kapolri itu seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas oknum-oknum debt collector yang melakukan tindakan ilegal. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman, serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan yang dilakukan dengan kekerasan, dapat menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Selain itu, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 juga dilanggar dalam kasus ini, karena korban masih di bawah umur. Tindakan arogansi oknum debt collector di Bitung ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan kejahatan hukum murni yang harus ditindak keras oleh aparat kepolisian.
Masyarakat kini menanti, apakah aparat hukum di Kota Bitung berani bersikap tegas sesuai arahan Kapolri, atau justru membiarkan praktik “premanisme legal” ini terus merajalela dengan membawa nama perusahaan pembiayaan. Kejelasan dan ketegasan aparat hukum sangat diharapkan dalam kasus ini.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan debt collector pihak ketiga. Apakah perusahaan pembiayaan tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap debt collector yang bekerja sama dengan mereka?
barang bukti yang di tarik paksa satu unit sepeda motor dengan nomorpol. DB 3090 CJ ” Aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang melakukan tindakan ilegal ini, serta menyelidiki kemungkinan adanya kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan debt collector yang melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi.
(Red)
