Mediatnipolri.com
PALI, Sumatera Selatan – Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bumi Ayu yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan sejumlah awak media.
Jumat, 9 Januari 2026, empat orang jurnalis yang tengah melintas di Jalan Lingkar Candi, Dusun II, Desa Bumi Ayu, secara tidak sengaja menemukan adanya aktivitas pengerjaan proyek pembangunan drainase. Proyek tersebut terlihat masih dikerjakan meskipun telah memasuki awal tahun 2026.
Salah satu jurnalis, Mulyadi Karim, secara tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya setelah melihat aktivitas pembangunan tersebut. Ketiga rekannya pun terkejut dan mempertanyakan alasan Mulyadi berhenti.
“Coba lihat, ada pekerjaan proyek drainase. Menurut saya, proyek ini tidak dikerjakan sebagaimana proyek pada umumnya,” ujar Mulyadi sambil menunjuk lokasi pekerjaan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, para jurnalis menemukan papan informasi proyek yang terpasang di tepi jalan. Berdasarkan papan proyek tersebut, diketahui bahwa pekerjaan drainase tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Adapun informasi yang tercantum dalam papan proyek tersebut sebagai berikut:
Kegiatan: Siring Pas Batu Bata
Volume: 261 m x 0,4 m x 0,55 m
Lokasi: Dusun II Desa Bumi Ayu
Nilai Kegiatan: Rp95.025.000,- (termasuk PPN dan PPh)
Sumber Dana: Alokasi Dana Desa (ADD) T.A. 2025
Pelaksana: Swakelola
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Melihat informasi tersebut, Mulyadi menilai adanya kejanggalan. Menurutnya, proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 seharusnya telah selesai sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.
“Ini proyek tahun 2025, sementara sekarang sudah tanggal 9 Januari 2026. Hal inilah yang menurut saya menjadi salah satu ketidaksesuaian dibandingkan dengan pelaksanaan proyek-proyek pada umumnya,” jelas Mulyadi.
“Selain itu, kejanggalan fisik bangunan yang tampak jelas oleh mata awam adalah penggunaan material drainase yang terbuat dari batu bata, bukan beton cor. Emang papan plang proyek tertulis material yang digunakan adalah batu bata. Namun, dari susunan batu bata yang terlihat dan belum diplester, tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan besi behel sama sekali. Sementara itu, lokasi pembangunan drainase tersebut bukan berada di pinggir jalan gang dalam desa, melainkan di jalan yang menyerupai jalan lingkar desa. Bahkan, jika dilihat dari kedalaman galian drainase, seharusnya bangunan tersebut dibangun dengan standar yang layak untuk proyek yang bersumber dari anggaran APBD.
Yang dimaksud dengan kejanggalan, pertama, saat ini hampir tidak ada lagi pembangunan drainase yang menggunakan material batu bata. Kedua, dengan kedalaman galian tersebut, pembangunan tanpa menggunakan besi behel menimbulkan dugaan bahwa daya tahan bangunan tidak akan bertahan lama. Ketiga, pada papan plang proyek tertulis bahwa anggaran bersumber dari dana tahun 2025, sementara pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada tahun 2026. Terlebih lagi, panjang proyek tersebut hanya beberapa meter, sehingga sangat tidak masuk akal apabila disebut sebagai proyek lanjutan. Bahkan proyek-proyek besar bernilai miliaran rupiah saja jarang mengalami penundaan hingga dikenakan penalti,” jelas Mulyadi secara rinci.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Seharusnya pemerintah tidak menutup-nutupi informasi publik. Pejabat publik wajib membuka akses informasi kepada pemohon informasi publik, terlebih kepada kontrol sosial seperti wartawan.
Penulis: Ansori (Toyeng)
