Pali,-Sumatra Selatan
Introspeksi sering kali jauh lebih sulit dibandingkan inteligensi. Sebab pada dasarnya, segala persoalan selalu berawal dari diri sendiri. Dalam dunia kerja, misalnya, disiplin sejatinya tidak harus lahir dari pengawasan ketat, melainkan dari kesadaran pribadi. Seseorang yang benar-benar ingin disiplin harus memulainya dari dirinya sendiri, bukan karena takut sanksi atau tekanan pihak lain.

Prinsip ini sejatinya juga berlaku dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. Jika pemerintah menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan secara konsisten, seharusnya tidak ada praktik yang menyimpang dari tujuan awal pembangunan. Ambil contoh sebuah proyek pembangunan. Apabila sejak awal ada komitmen kuat untuk menghasilkan mutu sesuai ketentuan, maka seluruh proses harus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Perusahaan—baik berbentuk CV maupun PT—telah dibekali ketentuan yang jelas dalam setiap pekerjaan yang mereka laksanakan. Pada hakikatnya, pemegang kontrak hanyalah pihak yang dibayar untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan mutu, patut direnungkan: apakah sepenuhnya kesalahan kontraktor, atau justru terdapat kelalaian dari instansi pemerintah sebagai pihak yang merancang, mengawasi, dan menyetujui pekerjaan tersebut?
Dalam praktiknya, sering kali struktur terlihat seolah berjalan benar, namun substansi di lapangan berkata lain. Ibarat judul film yang menarik, tetapi isi tayangannya tidak sesuai harapan. Dalam banyak proyek pemerintah, perencanaan dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan teknik yang telah menyusun spesifikasi teknis secara detail—mulai dari jenis material, ketebalan, panjang bangunan, hingga komposisi dan kekuatan campuran.
Namun menjadi pertanyaan, jika pemerintah benar-benar menginginkan mutu sesuai spesifikasi, mengapa dalam banyak proyek jarang terlihat keterlibatan ahli laboratorium atau pengujian material sebelum pekerjaan utama dilakukan? Mengapa spesifikasi teknis sering kali hanya menjadi gambar dan catatan yang tidak terbuka untuk publik? Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa informasi proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya dapat diakses secara transparan.
Kondisi serupa dapat dilihat pada praktik mobilisasi alat berat atau kendaraan khusus di jalan umum. Sesuai peraturan, setiap mobilisasi seharusnya dilengkapi dengan surat dispensasi atau izin melintas dari Dinas Perhubungan. Jika aturan ini dijalankan secara konsisten, maka keselamatan, kelancaran lalu lintas, hingga efisiensi pendapatan daerah dapat terjaga dengan baik.
Dalam ketentuan teknis, Dishub telah mengatur hal-hal rinci, seperti jumlah kendaraan dalam konvoi, penggunaan kendaraan pengawal dengan lampu rotator, hingga pengawalan resmi yang dilengkapi surat perintah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih maraknya pengawalan tanpa izin resmi, yang disertai imbalan tertentu. Praktik inilah yang sejatinya dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, justru masyarakat kecil yang disalahkan dan dilabeli sebagai pelaku pungli, hanya karena meminta rokok atau uang kecil di jalan. Padahal, akar persoalan terletak pada lemahnya penegakan aturan sejak awal. Kekeliruan semacam ini pada akhirnya kembali pada tanggung jawab pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.
Introspeksi menjadi kata kunci. Pejabat publik, aparatur sipil negara, maupun penegak hukum, pada dasarnya berasal dari keluarga rakyat biasa. Seluruh rakyat wajib taat membayar pajak—dari pajak bumi dan bangunan hingga potongan pajak penghasilan. Pajak itulah yang kemudian dikelola negara untuk membiayai belanja negara, termasuk menggaji aparat, pejabat, dan pegawai negeri.
Demikian pula dengan perusahaan. Mereka tidak hanya berdiri karena modal, tetapi juga karena izin yang diberikan negara. Izin tersebut tidak berlaku selamanya dan harus diperpanjang, disertai kewajiban pajak yang rutin. Tanpa persetujuan pemerintah, sebuah perusahaan tidak dapat beroperasi. Dalam konteks ini, tanggung jawab negara menjadi sangat besar dalam mengatur, mengawasi, dan menertibkan seluruh aktivitas ekonomi.
Kerusakan lingkungan yang kerap terjadi juga tidak bisa dilepaskan dari peran manusia.
Bahkan dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kerusakan di muka bumi terjadi akibat ulah manusia sendiri. Namun perlu dipahami, kebutuhan hidup modern tidak bisa dilepaskan dari industri dan perusahaan. Listrik dari PLN, bahan baku industri, hingga buku pelajaran anak sekolah semuanya dihasilkan melalui proses produksi yang terencana.
Oleh karena itu, jika terjadi dampak lingkungan, instansi yang berwenang—seperti Dinas Lingkungan Hidup—semestinya mengetahui, mengawasi, dan bertindak. Sulit diterima logika jika instansi terkait menyatakan tidak mengetahui aktivitas perusahaan di wilayahnya, khususnya di tingkat kabupaten atau daerah.
Dari seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memegang kuasa penuh atas arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di negara ini. Maka, sebelum menunjuk pihak lain sebagai penyebab masalah, introspeksi menjadi langkah paling bijak. Karena tanpa introspeksi, kecerdasan dan aturan yang baik sekalipun hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Penulis: Ansori (Toyeng)
