Mitra, sulut | MediaTNI-Polri.com — Rabu, 15/4/2026. Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 13 April 2026.
Korban diketahui bernama Azzahra Dolo Lantung, 17 tahun. Ia tewas setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, NM alias Noval, 28 tahun. Dugaan penganiayaan terjadi di rumah keluarga Makasale-Dorado sekitar pukul 23.45 WITA.
Menurut keterangan saksi Osmon, yang merupakan tetangga korban, ia mendengar suara keributan dari rumah korban. Saat keluar rumah, saksi melihat korban keluar dalam kondisi berlumuran darah. Bersama seorang warga lainnya bernama Ruslin, saksi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawa korban tidak tertolong. Azzahra dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusukan di perut sebanyak tiga lubang, punggung satu lubang, dan paha kanan satu lubang.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., http://M.Han, mengatakan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kehabisan darah akibat luka senjata tajam. “Peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh suami korban sendiri,” tegasnya.
Motif sementara diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan mengumpulkan bukti-bukti,” tambah Kapolres.
Saat ini Polres Mitra telah menetapkan NM alias Noval sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya,” Humas polres Mitra
