Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau: Pemberitaan Tanpa Verifikasi dan Dugaan Manipulasi Foto Merusak Marwah Pers

Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau: Pemberitaan Tanpa Verifikasi dan Dugaan Manipulasi Foto Merusak Marwah Pers

Spread the love

 

Batam – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Nursalim Tinggi, M.Pd., menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya praktik jurnalistik yang dinilai mengabaikan profesionalisme, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan tersebut disampaikan di kediamannya di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Sabtu pukul 12.05 WIB.

Menurut Dr. Nursalim Tinggi, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Ia mengaku prihatin karena masih ditemukan pemberitaan yang diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi ataupun wawancara kepada pemilik perusahaan atau pihak yang menjadi objek pemberitaan. Padahal, prinsip dasar jurnalistik mengharuskan wartawan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sebelum sebuah berita dipublikasikan.

“Seorang wartawan tidak cukup hanya menerima informasi dari satu pihak. Berita harus diuji, diverifikasi, dan dikonfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Ketika sebuah perusahaan atau seseorang diberitakan tanpa pernah dimintai keterangan, maka asas keberimbangan telah diabaikan dan hal itu dapat merugikan pihak yang diberitakan maupun menyesatkan opini publik,” ujar Dr. Nursalim.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan foto yang telah diedit sehingga menampilkan kondisi yang berbeda dengan keadaan sebenarnya. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik karena foto merupakan bagian dari fakta yang harus disajikan secara utuh dan apa adanya.

“Apabila sebuah foto diedit sehingga menggambarkan keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, misalnya lokasi yang pada kenyataannya tidak memiliki jalan tetapi dalam foto hasil editan tampak seolah-olah ada jalan, maka publik dapat memperoleh gambaran yang keliru. Foto jurnalistik bukan alat untuk membentuk opini, melainkan alat untuk menyampaikan fakta,” tegasnya.

Dr. Nursalim menambahkan bahwa media yang profesional tidak akan mengorbankan integritas hanya demi mengejar sensasi atau jumlah pembaca. Kepercayaan masyarakat terhadap pers dibangun melalui kejujuran, independensi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers memiliki kewajiban menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Koreksi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemberitaan.

Menurutnya, apabila media mengabaikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, terdapat konsekuensi hukum. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi dapat dikenai pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dr. Nursalim menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas asumsi, informasi sepihak, atau materi visual yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh insan pers agar menjaga marwah profesi wartawan dengan memegang teguh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, wartawan yang profesional akan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum mempublikasikan sebuah berita.

“Media yang profesional mencari kebenaran, bukan sensasi. Wartawan yang berintegritas tidak takut melakukan konfirmasi karena tujuan utamanya adalah menyampaikan fakta kepada masyarakat. Sebaliknya, pemberitaan tanpa verifikasi dan penggunaan materi visual yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap pers serta mencederai kehormatan profesi wartawan,” tutup Dr. Nursalim Tinggi, M.Pd.(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *