Rejang Lebong – Program strategis nasional pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan rampung fisik Maret/April 2026 justru menuai sorotan tajam di Kabupaten Rejang Lebong. Bukan karena prestasi, tapi karena dugaan pelanggaran aturan oleh oknum wakil rakyat.
Fakta di lapangan, progres pembangunan di Rejang Lebong molor dari target. Lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap oknum anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RC dari Fraksi Partai Gerindra yang disebut-sebut menjadi pemborong proyek pembangunan gedung Kopdes Merah Putih di 8 titik berbeda.
Target Nasional: Akselerasi, Efisiensi, Ketahanan Pangan
Perlu diketahui, pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih adalah program kolaborasi Pemerintah, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan salah satu Institusi Negara. Tujuannya jelas: akselerasi pembangunan fisik, efisiensi biaya, pemberdayaan ekonomi, pendampingan warga, hingga ketahanan pangan, terutama di daerah sulit dijangkau. Aset koperasi ini nantinya murni milik desa.
Sesuai arahan, penyelesaian fisik 80.000 gedung ditargetkan Maret/April 2026 dengan biaya konstruksi ditekan seefisien mungkin. Semua demi mendongkrak ekonomi lokal.
Dugaan Pelanggaran: Anggota Dewan Rangkap Jadi Pemborong
Persoalan mencuat ketika masyarakat menemukan fakta bahwa oknum anggota DPRD Rejang Lebong inisial RC diduga mengerjakan langsung proyek fisik 8 gedung Kopdes Merah Putih. Padahal, aturan tegas melarang hal itu.
UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Pasal 400 ayat 2 secara tegas melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugas mereka, termasuk proyek pemerintah yang menggunakan APBN/APBD.
“Ini jelas konflik kepentingan. DPRD tugasnya mengawasi anggaran. Kalau dia sendiri yang jadi pemborong, siapa yang awasi? Ini pintu masuk kolusi dan korupsi,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut nama.
Pelibatan anggota DPRD sebagai pelaksana proyek dinilai mencederai prinsip _good governance_. Potensi ketidakobjektifan pengawasan sangat besar. Jika terbukti, hal ini bisa ditindak Badan Kehormatan DPRD hingga ranah pidana.
Dampak: Pembangunan Molar, Aktivitas Sekolah Terganggu
Akibatnya, pembangunan yang harusnya selesai sesuai target malah molor. Yang lebih miris, beberapa titik pembangunan gedung Kopdes Merah Putih diduga menyempitkan sarana dan prasarana pendidikan.
Lahan sekolah yang seharusnya untuk upacara bendera, kegiatan eskul, dan aktivitas siswa lain terganggu karena dijadikan lokasi pembangunan. Padahal, penyediaan sarpras pendidikan adalah misi ke-4 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Anggota dewan harusnya dukung Asta Cita, bukan malah ganggu kegiatan belajar. Ini bentuk dukungan atau justru sebaliknya?” tanya warga.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Beri Izin? Siapa Bertanggung Jawab?
Publik kini bertanya: atas izin siapa oknum wakil rakyat bisa memborong proyek? Siapa yang harus bertanggung jawab atas molornya progres dan terganggunya aktivitas sekolah?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media sudah berupaya menemui pihak yang disebut sebagai pemborong berinisial RC. Namun yang bersangkutan terkesan mengelak dan meminta waktu untuk memberi hak jawab. Pihak-pihak terkait lain juga belum memberi klarifikasi resmi.
Masyarakat mendesak APH, BK DPRD, dan Inspektorat segera turun tangan. “Jangan sampai aturan hanya jadi slogan. Kalau wakil rakyat saja melanggar, mau dibawa ke mana Rejang Lebong ini?” tutup warga. ( TIEM )
