Lebong – Pengelolaan Dana Desa Ketenong I, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, sepanjang 2023–2025 mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah dinilai perlu diaudit secara menyeluruh karena muncul pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan manfaat yang dirasakan warga.
Data pelaporan keuangan desa menunjukkan adanya anggaran Pelatihan BUMDes tahun 2023 sebesar Rp170 juta. Nilai tersebut tergolong besar untuk ukuran kegiatan pelatihan desa dan memunculkan pertanyaan mengenai jumlah peserta, durasi pelatihan, output kegiatan, hingga perkembangan usaha BUMDes pasca kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, program peternakan selama dua tahun berturut-turut juga menghabiskan anggaran sekitar Rp265,9 juta. Warga meminta transparansi mengenai jenis ternak yang dibeli, jumlah penerima manfaat, serta kondisi program saat ini.
Sorotan terbesar juga tertuju pada pembangunan dan pemeliharaan jalan desa yang menghabiskan anggaran sekitar Rp379,6 juta selama 2023–2024. Sejumlah warga mengaku kondisi sebagian ruas jalan masih jauh dari harapan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Selain itu, anggaran pembuatan profil desa dan peta desa yang mencapai lebih dari Rp60 juta juga menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta pemerintah desa membuka dokumen hasil pekerjaan agar dapat diketahui manfaat riil dari kegiatan tersebut.
Pada tahun 2025, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp147 juta kembali menimbulkan tanda tanya. Warga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban dan keuntungan usaha yang dihasilkan dari modal yang berasal dari uang negara tersebut.
Belum selesai pada persoalan Dana Desa, muncul pula informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa alat bukti yang sah.
Jika benar terdapat aktivitas PETI di kawasan konservasi, maka dampaknya sangat serius. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, penggunaan merkuri, hingga ancaman longsor dan banjir menjadi risiko yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Lembaga pengawas dan elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, Kejaksaan, Kepolisian, hingga aparat pengawasan lainnya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa serta menelusuri berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sanksi Hukum Menanti Jika Dugaan Terbukti
Pakar hukum menegaskan bahwa apabila ditemukan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara, pelakunya dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana korupsi. Ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat mencapai penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup serta denda yang besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana pertambangan dengan ancaman penjara dan denda yang sangat besar. Pertambangan tanpa izin juga dikenal sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan konflik sosial di berbagai daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Audit terbuka, pemeriksaan lapangan, dan transparansi penggunaan Dana Desa menjadi tuntutan utama agar setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak
