Bitung,, Sulut | MediaTNI-Polri.com — Sumber berita dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi aset milik masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polres Bitung dalam mengungkap kasus pencurian satu unit mesin tempel merek Yamaha 40 PK milik Sekolah Akademi Perikanan Bitung (APB). Pengungkapan kasus tersebut menjadi wujud nyata respons cepat Polri terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Kamis, 11 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Akademi Perikanan Bitung yang diterima aparat kepolisian pada Rabu, 10 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga segera melakukan penyelidikan intensif dan serangkaian pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di lokasi penyimpanan peralatan praktik milik Akademi Perikanan Bitung yang berada di Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung. Mesin tempel Yamaha 40 PK yang menjadi aset pendidikan tersebut diduga diambil secara bersama-sama oleh para pelaku sebelum akhirnya dijual.
Dari hasil operasi kepolisian, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial N (17), G (15), A (14), T (21), dan M (52). Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian, sementara pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang ditemukan dalam kondisi rusak. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga, AKP Deny Tampenawas, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, Polri tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Proses hukum terhadap mereka akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan keadilan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan pencurian pada dasarnya diatur dalam ketentuan mengenai tindak pidana terhadap harta benda. Apabila pencurian dilakukan secara bersama-sama atau dengan keadaan yang memberatkan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Khusus bagi pelaku anak, proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Tegasnya,” Kapolsek Aertembaga, AKP Deny Tampenawas,
