REJANG LEBONG – Seorang warga Bengkulu bernama Rahmad, 63 tahun, mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kapling di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara. Kasus ini diduga melibatkan seorang warga setempat berinisial Tno, 60 tahun, serta Sekretaris Desa Tasik Malaya berinisial Sykr.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada 2022. Saat itu Tno diduga menawarkan tanah kapling ukuran 10m x 20m di Desa Tasik Malaya kepada Rahmad dengan sistem cicilan. Setelah angsuran dinyatakan lunas, Rahmad mengaku menanyakan keberadaan tanah tersebut, namun tanah yang dijanjikan tidak ada.
Merasa dirugikan, Rahmad meminta uangnya dikembalikan. Namun menurut pengakuannya, Tno terus mengelak dan mengulur waktu. Akhirnya kedua pihak melakukan mediasi di rumah Sykr selaku Sekdes Tasik Malaya.
Dalam proses mediasi tersebut, dibuatlah surat perjanjian. Namun isi perjanjian dinilai janggal karena menyebut masalah tersebut sebagai utang piutang antara Tno dan Rahmad, lengkap dengan tanggal pengembalian uang. Hingga saat ini, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan.
Yang menjadi sorotan, Rahmad mengaku tidak memegang salinan surat perjanjian tersebut. Dokumen itu disebut dipegang oleh Sykr, termasuk kwitansi asli pembayaran yang diminta dari Rahmad.
Atas hal ini, Rahmad menduga Tno sejak awal memiliki niat tidak baik. Ia juga menilai Sekdes terkesan membela dan melindungi Tno, serta membuat isi perjanjian yang dinilai dapat mengelabui persoalan hukum yang sebenarnya.
Kemarin Pada kamis siang, 10 Juni 2026, awak media mendatangi kediaman Sykr di Desa Tasik Malaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Namun Sykr tidak berada di rumah saat dikunjungi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mendapatkan keterangan berimbang.
