KAPUAS HULU KALBAR, MEDIA TNI POLRI.COM
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 66.787.002 yang berada di jalur Sungai Kapuas diduga menyalurkan BBM secara serampangan. Minggu, 21/06/2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 21 juni 2026 sekitar pukul 07.58 WIB, nampak pihak pengelola SPBU/APMS 66.787.002 menyalurkan minyak ke spekulan atau pengepul untuk di perjual belikan kembali menggunakan jrigen.
Keberadaan SPBU/APMS 66.787.002 Semitau sejatinya di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, namun nyatanya dilapangan lebih banyak pembeli yang notabenya bukan nelayan. Parahnya lagi BBM nya di jual kembali dengan harga lebih tingggi.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli Harpansyah menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.
“Praktik SPBU yang curang saat mengisi BBM bersubsidi (seperti Pertalite) menggunakan jerigen sering kali merupakan modus penimbunan atau pelangsiran ilegal. Hal ini menyalahi aturan karena pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dengan jerigen tidak diperbolehkan,” terang jasli.
Lebih lanjut menurut jasli, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, tegasnya.
Bahkan terdokumentasikan oleh tim investigasi di lapangan satu unit speed bood dengan belasan buah druum terlihat habis melakukan pengisian dari APMS tersebut, sangat di sayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat, padahal peristiwa tersebut menurut warga sering kali terjadi.
Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS Nomor 66.787.002 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.
Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.
Sebagai badan pengatur, BPH Migas memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran distribusi BBM bersubsidi bersama pemerintah daerah dan kepolisian.
Tim / Red
