Mengawal Generasi Muda dari Ancaman Obat Keras Daftar G

Mengawal Generasi Muda dari Ancaman Obat Keras Daftar G

Spread the love

 

Tangerang Selatan-M T P

Peredaran obat keras Daftar G bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran aturan kesehatan. Di berbagai daerah, obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter justru diduga diperjualbelikan secara bebas. Fenomena ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Pengalaman yang kami temui di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, memunculkan sebuah pertanyaan yang layak mendapat perhatian publik.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Investigasi melakukan penelusuran terhadap dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas. Warga menyampaikan bahwa kios-kios tersebut hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB.

Menurut warga, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membuat mereka resah karena obat-obatan itu diduga dapat dibeli dengan mudah, termasuk oleh kalangan remaja.

Di lokasi pertama, tim mendapati seorang pembeli yang mengaku baru saja membeli obat dari kios tersebut.

«”Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.»

Saat dimintai keterangan, penjaga kios mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis sehingga dapat berjualan. Pernyataan tersebut tentu merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penelusuran kemudian berlanjut ke wilayah Lengkong Karya. Di sana, tim kembali menemukan kios lain dengan aktivitas serupa.

Ketika dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Kiki mengatakan,

«”Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”»

Pernyataan itu dijawab oleh Yudianto, C.PLA.

«”Enggak ada urusan nyambung atau tidak. Saya maunya kios ini tutup.”»

Atas temuan tersebut, Tim Investigasi menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G. Dalam percakapan itu, tim mempertanyakan mengapa setiap kali laporan dibuat, kios yang diduga menjual obat keras justru telah tutup sebelum petugas tiba.

Menurut Tim Investigasi, operator 110 menjawab,

«”Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”»

Ucapan tersebut tentu bukan bukti adanya kebocoran informasi. Namun, pernyataan itu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak yang berwenang.

Untuk memastikan tindak lanjut laporan, Tim Investigasi kemudian mendatangi Polsek Serpong. Laporan diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, kemudian tim bersama petugas menuju lokasi.

Namun, setibanya di lokasi, kedua kios tersebut telah tutup.

Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan apabila kios tersebut kembali beroperasi.

«”Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja kalau besok buka, akan langsung kami tindak.”»

Komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, persoalan yang muncul bukan hanya soal satu atau dua kios yang tutup sebelum petugas datang.

Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa pola seperti ini terus berulang?

Apakah semata-mata kebetulan?

Apakah para pelaku memiliki cara sendiri untuk mengetahui adanya laporan?

Ataukah terdapat faktor lain yang perlu diungkap melalui penyelidikan yang profesional dan transparan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Peredaran obat keras Daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana yang berat.

Karena itu, pemberantasan peredaran obat keras tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat. Diperlukan pengawasan yang konsisten, penindakan yang tegas, serta koordinasi yang mampu memutus mata rantai distribusi hingga ke aktor-aktor yang berada di balik praktik tersebut.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun. Sebaliknya, tulisan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan generasi muda sekaligus harapan agar setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Sebab ketika obat keras dapat beredar bebas, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan aparat penegak hukum, melainkan juga masa depan anak-anak bangsa.

Tulisan ini merupakan opini yang disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan wawancara. Seluruh dugaan yang disampaikan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *