Diduga Langgar Mekanisme Program, Keterlibatan Kuwu Limbangan dalam Proyek Irigasi Perpompaan Rp155,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Langgar Mekanisme Program, Keterlibatan Kuwu Limbangan dalam Proyek Irigasi Perpompaan Rp155,7 Juta Jadi Sorotan

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Pelaksanaan pembangunan irigasi perpompaan yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Nagasari di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp155.700.000 tersebut diperuntukkan mengairi lahan pertanian seluas sekitar 40 hektare.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Limbangan, H. Nurwenda, dalam pengelolaan pelaksanaan proyek, termasuk terkait penguasaan dana pembangunan. Padahal, dalam mekanisme umum program irigasi perpompaan pemerintah, pelaksana teknis biasanya adalah kelompok tani (Poktan/Gapoktan) yang ditunjuk sesuai petunjuk teknis, bukan kepala desa.

Secara prinsip, kepala desa memiliki fungsi mendukung pelaksanaan program di wilayahnya, memfasilitasi koordinasi antara kelompok tani dengan instansi terkait, membantu administrasi desa apabila diperlukan, serta melakukan pengawasan secara umum agar kegiatan berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepala desa tidak secara otomatis menjadi pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan fisik, kecuali apabila secara resmi ditetapkan dalam mekanisme program.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ketua Kelompok Tani Nagasari, Bardin. Ia mengaku saat proses pencairan dana di Bank BJB Kabupaten Indramayu hadir bersama empat orang, yakni dirinya selaku ketua kelompok tani, penyuluh lapangan (PL) Kecamatan Juntinyuat, bendahara, dan sekretaris kelompok.

“Saat pengambilan uang di BJB Kabupaten Indramayu kami ada empat orang, yaitu saya selaku ketua kelompok tani, PL Juntinyuat Tayota, bendahara, dan sekretaris. Namun saya tidak menerima uangnya, saya hanya menandatangani pencairan saja. Setelah itu kami pulang. Uang tersebut dipegang bendahara dan sekretaris, kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Limbangan, H. Nurwenda. Karena saya sudah lanjut usia, di lapangan pelaksanaan diwakili sekretaris dan bendahara. Uangnya berada di kepala desa dan diambil saat dibutuhkan,” ungkap Bardin pada awak media sabtu 4/7/2026

Selain dugaan penyimpangan mekanisme pengelolaan dana, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menuai perhatian. Berdasarkan hasil pemantauan, pekerjaan konstruksi disebut dikerjakan secara sederhana sejak awal pembangunan tanpa menggunakan mesin molen. Campuran semen dan pasir dilakukan secara manual.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, salah seorang pekerja menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari pihak pelaksana.

“Kami hanya mengerjakan apa yang diperintahkan oleh pihak pelaksana,” ujarnya singkat.

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tetap mengacu pada petunjuk teknis, standar kualitas konstruksi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Limbangan, H. Nurwenda, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua Kelompok Tani Nagasari maupun dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan dana proyek irigasi perpompaan tersebut.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *