Oleh Dr. Nursalim Tinggi, M.Pd.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kepulauan Riau
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, media edukasi, kontrol sosial, serta pengawas jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan berpedoman pada hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, setiap pemberitaan harus berlandaskan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak cukup hanya memperoleh informasi dari satu pihak atau berdasarkan pengamatan di lapangan. Setiap informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang, kelompok, maupun badan usaha wajib dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Dugaan bukanlah fakta hukum. Dugaan juga bukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, media massa harus berhati-hati dalam memilih narasi agar tidak membentuk opini yang menghakimi sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah. Pers memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi secara objektif, bukan menggiring persepsi publik melalui asumsi yang belum terverifikasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan. Mekanisme tersebut adalah hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa:
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Sedangkan Pasal 5 ayat (3) menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
Kata “wajib” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak jawab bukan merupakan pilihan bagi perusahaan pers, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak jawab adalah instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan informasi sekaligus melindungi hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Undang-Undang Pers juga mengatur sanksi apabila perusahaan pers mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak jawab memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dihormati oleh setiap perusahaan pers.
Selain tunduk pada Undang-Undang Pers, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Wartawan wajib menguji informasi, melakukan verifikasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan.
Pers yang profesional tidak diukur dari seberapa cepat menyajikan berita, tetapi dari kemampuannya menjaga akurasi, independensi, objektivitas, dan keseimbangan informasi. Media yang bersedia memuat hak jawab serta mengoreksi kekeliruan justru menunjukkan kedewasaan, integritas, dan tanggung jawabnya kepada publik.
Di era digital saat ini, kecepatan menyampaikan informasi memang menjadi tuntutan. Namun, kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran. Kepercayaan masyarakat terhadap media hanya akan terbangun apabila setiap berita disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan berdasarkan dugaan yang dapat merugikan pihak lain.
Hak jawab bukanlah ancaman terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, hak jawab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pers yang sehat, profesional, dan demokratis. Ketika media menghormati hak jawab, media sedang menjaga martabat profesi jurnalistik, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pers sebagai penyampai informasi yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pers yang besar bukanlah pers yang merasa paling benar, melainkan pers yang berani mengakui kekeliruan, membuka ruang klarifikasi, dan menjunjung tinggi keadilan informasi. Itulah hakikat pers yang profesional sebagaimana dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
