Jakarta, 30 Juli 2026 – mediatnipolti.com – Praktik sejumlah perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa mengikuti tes TOEFL hanya di pusat bahasa kampus sebagai syarat wisuda menuai kritik dari berbagai kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melampaui kewenangan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan akademik dan hanya bertujuan membatasi mahasiswa untuk mengikuti tes di lembaga tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memang diberikan otonomi akademik. Namun, otonomi tersebut bukan berarti kampus bebas membuat aturan sesuka hati. Setiap kebijakan wajib berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan penjaminan mutu. Kampus tidak boleh membuat persyaratan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan hak mahasiswa.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) tidak pernah menerbitkan peraturan yang mewajibkan mahasiswa hanya boleh mengikuti TOEFL di kampus asal. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maupun peraturan menteri yang menyatakan bahwa sertifikat TOEFL dari lembaga luar otomatis tidak sah sebagai syarat akademik.
Dengan demikian, apabila suatu perguruan tinggi menolak seluruh sertifikat TOEFL dari lembaga eksternal tanpa dasar yang tertuang dalam statuta, peraturan akademik, atau keputusan rektor yang sah, kebijakan tersebut layak dipertanyakan dari sisi legalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Mahasiswa bukan objek untuk dipaksa mengikuti layanan tertentu apabila tersedia lembaga lain yang memiliki standar kompetensi yang sama atau diakui secara nasional. Perguruan tinggi seharusnya mengutamakan kualitas kompetensi bahasa Inggris mahasiswa, bukan membatasi tempat mahasiswa memperoleh sertifikat tersebut tanpa alasan akademik yang objektif.
Kebijakan yang hanya mengakui TOEFL internal juga berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi mahasiswa. Padahal salah satu tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi adalah memberikan layanan pendidikan yang adil, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Apabila terdapat mahasiswa yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut, mahasiswa berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme internal perguruan tinggi, menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayahnya, atau meminta pembinaan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Perlu dipahami bahwa tidak ada sanksi pidana khusus dalam undang-undang bagi kampus yang mewajibkan TOEFL internal. Namun, apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, melanggar standar penjaminan mutu, atau merupakan bentuk maladministrasi, kementerian dapat melakukan pembinaan, evaluasi, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perguruan tinggi hendaknya menyadari bahwa otonomi kampus bukanlah cek kosong untuk membuat aturan di luar koridor hukum. Setiap kebijakan akademik harus dapat diuji dasar hukumnya, dipertanggungjawabkan secara akademik, serta tidak menghilangkan hak mahasiswa. Kampus yang memaksakan TOEFL hanya di lembaganya sendiri tanpa dasar hukum yang jelas berisiko menimbulkan sengketa administrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Catatan penting: Saya sengaja tidak menambahkan tuduhan atau sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang. Jika tulisan ini ditujukan untuk dipublikasikan sebagai berita atau opini, isinya perlu tetap akurat agar tidak memuat klaim hukum yang keliru atau berpotensi menimbulkan masalah hukum.
(NS)
