Mediatnipolri.com
Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (60) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan tersangka di dalam rumah dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,63 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan 7 plastik klip bening kecil kosong, satu wadah, satu alat hisap sabu atau bong, dua buah pirek kaca, satu sekop plastik warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp230.000.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur,” tegas Iptu Ahmad Surya Atmaja.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriyanti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pemberantasan narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan secara profesional serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” ujar Kapolres.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur A.Md., Kep., S.H. menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika,” kata Iptu Mansyur.
Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkotika. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari upaya menciptakan Kabupaten Ogan Ilir yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
HMS
