Posbankum Masuk Desa, Koramil 1603 Lohbener Ingatkan Bahaya Narkoba

Posbankum Masuk Desa, Koramil 1603 Lohbener Ingatkan Bahaya Narkoba

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Pada hari rabu tanggal 23 September 2026 Upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat terus dilakukan hingga tingkat desa. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Aula Kantor Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami berbagai persoalan hukum sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Dalam kegiatan itu, unsur TNI melalui Babinsa Desa Pranggong, Koramil 1603 Lohbener, Serda Warnoto, turut hadir bersama jajaran pemerintah kecamatan, kepolisian, dan pemerintahan desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Arahan Roehaenah, ST., M.Si., Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu Supendi, SH., MH., Babinsa Pranggong Serda Warnoto, Bhabinkamtibmas Pranggong Bripka Warsana, serta para kuwu se-Kecamatan Arahan.

Sosialisasi Posbankum diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa persoalan hukum perlu dihadapi melalui jalur yang benar, sekaligus mendorong masyarakat untuk berani mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum sejak dini.

Salah satu perhatian penting dalam kegiatan tersebut adalah bahaya narkoba. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di lingkungan masyarakat.

Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, serta memiliki kesadaran hukum.

Melalui kegiatan Posbankum, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum serta tidak mudah terjerumus dalam berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar hukum dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba,” pungkas Babinsa.

(Red*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *