ANGKUT 11 RIBU LITER SOLAR CONG ILEGAL, TRUK MENUJU JAMBI DITANGKAP POLSEK BATANGHARI LEKO

ANGKUT 11 RIBU LITER SOLAR CONG ILEGAL, TRUK MENUJU JAMBI DITANGKAP POLSEK BATANGHARI LEKO

Spread the love

Mediatnipolri.com

MUBA — Upaya menekan peredaran minyak hasil penyulingan ilegal di wilayah Musi Banyuasin kembali dilakukan Polsek Batanghari Leko. Dalam patroli hunting yang digelar Jumat (25/9/2026), polisi menangkap tangan satu unit truk yang diduga mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal menuju Jambi.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H.

Dalam razia tersebut, petugas menghentikan Mitsubishi Canter warna biru toska dengan nomor polisi BH 8055 YN. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan diketahui membawa sekitar 11.000 liter minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) jenis Solar Cong yang disebut akan dibawa keluar dari wilayah Musi Banyuasin menuju Jambi.

Penindakan ini menjadi perhatian serius lantaran pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal tidak hanya menyangkut distribusi BBM tanpa prosedur resmi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan dampak lingkungan.

Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, personel Polsek Batanghari Leko juga memberikan sosialisasi mengenai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Setelah diamankan, satu unit kendaraan beserta sopir dan muatan minyak tersebut diserahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra menegaskan melalui kegiatan patroli hunting tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal di wilayah hukumnya.
Polisi memastikan kegiatan penindakan berlangsung aman dan kondusif.

Selanjutnya, proses hukum terhadap kendaraan, sopir, serta asal-usul dan tujuan muatan minyak akan ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit Mitsubishi Canter warna biru toska, nomor polisi BH 8055 YN.
Sekitar 11.000 liter minyak hasil penyulingan ilegal jenis Solar Cong.
1 orang sopir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *