Mediatnipolri.com
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengerahkan 11 personel Ditsamapta yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I 2026 untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat di sejumlah titik Kota Palembang.
Operasi tersebut menyasar kawasan Pasar Kuto, Pasar Lemabang, Pasar 16 Ilir, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan premanisme.
Personel Satgas Preventif dilengkapi perlengkapan dan kendaraan dinas untuk mendukung patroli di lapangan. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan pasukan yang dipimpin perwira pengendali, kemudian dilanjutkan patroli mobiling secara aktif di titik-titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta respons terhadap potensi gangguan keamanan. Pengawasan di lapangan juga dioptimalkan untuk menutup ruang bagi pelanggaran hukum dan pungutan liar.
Pada patroli Senin, 28 September 2026, petugas mengamankan 15 orang pelaku parkir liar dan pungutan liar (pungli) di berbagai titik sasaran.
“Personel Satgas Preventif melaksanakan patroli di wilayah Pasar Kuto, Pasar Lemabang, Pasar 16 Ilir, dan Jalan Jenderal Sudirman, serta berhasil mengamankan 15 orang pelaku parkir liar dan pungli,” ujar Kasatgas Preventif Ops Sikat Musi I 2026, Kompol A. Hanafi, S.H., M.H.
Kompol Hanafi menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme demi kenyamanan warga.
“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan patroli preventif ini berjalan maksimal demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman secara utuh kepada masyarakat di pusat-pusat keramaian,” ujar Kasatgas Humas Operasi Sikat Musi I 2026, Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K.
Kasatgas Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat.
