Mediatnipolri.com
_*Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel*_
*Banyuasin* – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah salon di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (44) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trans Pulau Rimau, Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke salon milik korban dan membawa sejumlah benda yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti pegawai salon.
Berdasarkan laporan, tersangka membawa satu bilah parang yang disandangkan di bagian belakang, satu bilah pisau di pinggang kiri, serta satu buah palu besi di pinggang kanan. Tersangka kemudian mengambil mesin cukur dan mencukur rambutnya sendiri.
Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan parang dan membacokkannya ke bagian teras beton depan salon. Melihat kejadian tersebut, pegawai salon merasa takut dan meninggalkan lokasi.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka meninggalkan salon. Setelah situasi dinilai aman, pegawai kembali ke lokasi dan mengecek kondisi salon. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tiga mesin cukur rambut merek Kemei dan satu buah charger mesin cukur telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan.
Petugas selanjutnya mengamankan R tanpa perlawanan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang beserta sarung kain, satu mesin cukur rambut, satu palu besi, satu kaos pendek warna cokelat, satu jaket kulit warna cokelat, dan satu celana training warna hitam.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin.
“Personel telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif yang disampaikan dalam laporan adalah faktor ekonomi. Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka R diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perkara tersebut merupakan TO Ops Sikat I Musi 2026.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi mindik, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan proses hukum pada tahap berikutnya.
