Mediatnipolri.com
OGAN ILIR – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mencatat keberhasilan besar sepanjang periode Bulan September Tahun 2026.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, selama bulan September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan, antara lain:
* Narkotika jenis Shabu: Sebanyak 144 paket dengan total berat bruto mencapai 671,54 Gram.
* Narkotika jenis Ekstasi: Sebanyak 9 butir ditambah pecahan inek.
Keberhasilan penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram tersebut, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar bagi penyelamatan generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.
Dari kalkulasi taktis kepolisian, asumi penyelamatan didasarkan pada hitungan bahwa setiap 1 gram shabu dapat merusak 5 orang jiwa, dan setiap 1 butir ekstasi dapat merusak 1 orang jiwa.
Dengan demikian, melalui penyitaan 671,54 gram shabu dan 9 butir ekstasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah komando Ps. Kasat Reserse Narkoba A. Surya Atmaja, S.H. dipastikan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.366,7 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, bandar, maupun pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir. Penindakan tegas dan terukur akan terus digalakkan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, bersih, dan aman dari bahaya laten narkotika.(HMSOI)
