SANGGAU-SPBU No. 6478513 KEMBALI MENJADI SOROTAN PUBLIK ATAS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI.

SANGGAU-SPBU No. 6478513 KEMBALI MENJADI SOROTAN PUBLIK ATAS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI.

Spread the love

Sanggau Kalbar, media TNI polri.com

SANGGAU-SPBU No. 6478513 yang berada di Jl.Raya Desa Binjai Kec. Tayan Hulu KAB. SANGGAU, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, SPBU ini di duga melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Dari hasil dokumentasi lapangan pada 6 Oktober 2026, terlihat pengisian BBM bersubsidi berjenis (pertalite) kedalam jeriken oleh beberapa orang di area SPBU tersebut. Praktik semacam ini jelas menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi, yang semestinya hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu dan harus sesua dengan regulasi Pertamina serta peraturan Presiden tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi membuka celah penimbunan, prnyalahgunaan, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga tinggi. Kondisi ini bukan hanya merugikan Negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat yg benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

Seorang warga di Desa Binjai yang tidak mau disebutkan nama nya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau SPBU menjual pakai jerigen begini, pasti banyak yang tidak tepat sasaran. Masyarakat kecil yang susah dapat minyak, ujarnya”.

Publik mendesak Pemerintah daerah, Aparat penegak hukum, Serta Pertamina Patra Niaga wilayah Kalimantan barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 6478513 belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu warga berharap pengawasan terhadap SPBU di jalur lintas semakin di perketat demi menjaga ketetapan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.

Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *