GBR Bawa Peti Jenazah ke Kejari Palembang, Desak Dugaan Mark Up Lampu Jalan Diusut Tuntas

GBR Bawa Peti Jenazah ke Kejari Palembang, Desak Dugaan Mark Up Lampu Jalan Diusut Tuntas

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG — Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBR) di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (7/10/2026), berlangsung dengan simbol yang menyita perhatian. Massa membawa peti jenazah sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya kepastian hukum dalam dugaan penyimpangan pengadaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025.

GBR mendesak Kejari Palembang tidak menghentikan proses pengusutan dan segera menuntaskan penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengadaan 1.800 unit lampu jalan tersebut.

Massa mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara setelah penyidik Kejari Palembang disebut telah memeriksa sekitar 70 saksi. Pemeriksaan, menurut informasi yang disampaikan dalam aksi, mencakup sejumlah pihak, mulai dari mantan Kepala Dishub Kota Palembang hingga pihak DPRD Kota Palembang.

Bahkan, tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z, dan RI disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hingga aksi GBR berlangsung, Kejari Palembang belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dalam perkara tersebut.

Kondisi inilah yang menjadi sorotan GBR. Mereka meminta Kajari Palembang yang baru memberikan kejelasan mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

GBR menegaskan, pengusutan dugaan penyimpangan anggaran publik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum diminta dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksinya, GBR menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kajari Palembang segera menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan lampu jalan tahun 2025.

GBR juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan mantan Kepala Dishub, kepala bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak lainnya.

Selain itu, GBR meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Bawa Peti Jenazah:

Peti jenazah yang dibawa massa menjadi simbol bahwa GBR menilai perkara tersebut membutuhkan kepastian, bukan sekadar berlarut dalam proses pemeriksaan.

Bagi GBR, persoalan pengadaan lampu jalan menyangkut penggunaan uang rakyat sehingga setiap tahapan pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Mereka meminta aparat penegak hukum membuka secara terang perkembangan perkara tersebut kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka secara resmi yang diumumkan Kejari Palembang dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan 1.800 lampu jalan tersebut. Pihak-pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi, sementara dugaan penyimpangan maupun dugaan kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

GBR pun menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut agar penggunaan anggaran publik benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *