CIREBON, Mediatnipolri.com – Penggunaan mobil siaga inventaris Desa Sarabau, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan belajar mengemudi di sekitar kawasan Stadion Bima, tepatnya di Jalan Stadion Bima, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 14.02 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui ketika tim investigasi media sedang berdiskusi di sebuah warung yang berada tidak jauh dari kawasan Stadion Bima. Tim kemudian melihat mobil siaga Desa Sarabau yang di dalamnya terdapat dua orang laki-laki, salah satunya disebut sebagai Kepala Desa (Kades) Sarabau yang saat ini menjabat.
Melihat kondisi tersebut, awak media menghampiri kendaraan dan mempertanyakan penggunaan mobil inventaris desa untuk kegiatan belajar mengemudi. Pertanyaan itu muncul karena mobil siaga merupakan kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan operasional desa.
Saat dimintai keterangan mengenai penggunaan kendaraan tersebut, Kades yang berada di dalam mobil disebut memberikan jawaban dengan santai.
“Gak apa dipake untuk ngajarin nyopir, kalau mau diberitakan sok silahkan,” demikian pernyataan yang disampaikan sebagaimana dituturkan oleh tim awak media di lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tim investigasi karena penggunaan kendaraan inventaris desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tujuan pengadaan, ketentuan pengelolaan aset desa, serta aturan penggunaan kendaraan yang berlaku.
*Kendaraan Inventaris Desa Harus Sesuai Peruntukan*
Mobil siaga desa pada prinsipnya merupakan sarana pendukung pelayanan masyarakat. Penggunaannya perlu mengacu pada ketentuan pengelolaan aset desa, sumber pembiayaan kendaraan, kebijakan pemerintah desa, serta aturan lain yang relevan.
Apabila kendaraan tersebut benar digunakan untuk kepentingan belajar mengemudi yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau pelayanan masyarakat, penggunaan itu patut dimintakan klarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang.
Permasalahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan izin penggunaan kendaraan, siapa yang mengemudikan mobil, apakah terdapat kepentingan kedinasan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan aset tersebut. Tim investigasi mendorong Pemerintah Desa Sarabau dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
*Aturan dan Potensi Sanksi*
Penggunaan kendaraan inventaris desa perlu dibedakan dari penggunaan kendaraan dinas milik instansi pemerintah. Karena itu, penentuan aturan yang tepat harus mempertimbangkan status kepemilikan kendaraan, sumber anggaran pengadaan, serta ketentuan pengelolaan aset desa yang berlaku.
PermenPAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja mengatur penggunaan sarana dan prasarana kerja sesuai peruntukannya. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap mobil siaga desa perlu ditelaah berdasarkan status kendaraan dan aturan khusus yang mengikat pemerintah desa.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan aset desa yang menyimpang dari ketentuan, sejumlah konsekuensi dapat dipertimbangkan sesuai dasar hukum dan tingkat pelanggarannya, antara lain:
Teguran atau pembinaan administratif, apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang memungkinkan penerapan langkah tersebut.
Pemeriksaan dan tindakan administratif, sesuai peraturan pengelolaan aset desa serta kewenangan instansi pembina dan pengawas.
Tuntutan ganti rugi, apabila terbukti terdapat kerugian keuangan desa atau kerusakan aset yang menimbulkan kewajiban penggantian berdasarkan ketentuan hukum.
Proses hukum lebih lanjut, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lain yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Sanksi tersebut tidak dapat dijatuhkan secara otomatis hanya berdasarkan dugaan penggunaan kendaraan. Diperlukan pemeriksaan fakta, bukti, dasar hukum yang tepat, serta kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
*Mendorong Klarifikasi dan Pengawasan*
Peristiwa di sekitar Stadion Bima Cirebon ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas milik desa. Kendaraan yang dibeli atau dikelola menggunakan anggaran publik harus digunakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan mobil siaga Desa Sarabau untuk belajar mengemudi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai tujuan penggunaan, izin dari pemerintah desa, serta ketentuan yang menjadi dasar operasional kendaraan.
Pemerintah Desa Sarabau, pemerintah kecamatan, serta instansi pengawas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif dan proporsional. Hak jawab Kepala Desa Sarabau juga perlu diberikan agar pemberitaan tetap berimbang.
( Helen Puspita Dewi )
