TEGAL, Mediatnipolri.com — Dugaan aktivitas penampungan dan pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menjadi sorotan di kawasan Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sebuah gudang di tepi Jalan Raya Banjaran–Balamoa diduga digunakan untuk menampung BBM dari sejumlah sumber. Legalitas kegiatan, asal-usul solar, serta peruntukan distribusinya kini menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 04.51 WIB, sebuah kendaraan Colt Diesel berkabin hijau dengan penutup terpal terlihat keluar dari area gudang tersebut. Pengamatan lanjutan menggunakan kamera berkemampuan pembesaran juga memperlihatkan sejumlah benda dan kendaraan di dalam area yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.
Di lokasi itu, terlihat sejumlah kempu atau wadah penampung berkapasitas sekitar 1.000 liter, sebuah armada truk tangki berwarna biru-putih dengan tulisan PT CNE, serta kendaraan Colt Diesel berkabin hijau yang dilengkapi penutup terpal.
Temuan visual tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai fungsi gudang, jenis dan volume BBM yang disimpan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi. Namun, keberadaan kendaraan tangki, kempu, maupun kendaraan pengangkut semata belum membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan perusahaan tertentu dalam praktik ilegal.
Dugaan Pola Pengumpulan dan Penampungan Solar.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa solar tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melalui pembelian secara eceran, kemudian dibawa dan ditampung di gudang yang berada di sekitar sebuah minimarket Alfamart dan salon di kawasan Bedug.
Meski demikian, informasi mengenai sumber BBM, mekanisme pembelian, jumlah pasokan, serta tujuan akhir distribusinya masih memerlukan verifikasi. Belum tersedia keterangan resmi maupun dokumen transaksi yang dapat memastikan apakah solar tersebut merupakan BBM bersubsidi atau BBM nonsubsidi.
Aspek tersebut penting untuk menentukan apakah kegiatan yang berlangsung merupakan aktivitas usaha yang sah atau justru mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan niaga BBM. Pemeriksaan juga diperlukan terhadap dokumen asal-usul BBM, bukti transaksi, surat jalan, izin usaha yang relevan, serta kesesuaian antara kegiatan operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Nama Agung Gembus dan Pak Tresno Disebut dalam Informasi Lapangan
Dalam informasi yang beredar, nama Agung Gembus disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan bisnis tersebut. Sementara itu, seorang pria yang dikenal dengan sapaan Pak Tresno disebut sebagai koordinator operasional di lokasi.
Akan tetapi, hingga artikel ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan kedudukan maupun keterlibatan kedua orang tersebut dalam dugaan aktivitas penampungan solar. Keterangan mengenai peran mereka masih harus dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Demikian pula, keberadaan kendaraan tangki bertuliskan PT CNE belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal. Hubungan antara perusahaan, kendaraan, gudang, dan kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan dari pihak terkait.
*Potensi Konsekuensi Hukum Jika Pelanggaran Terbukti*
Dugaan penampungan dan distribusi solar perlu ditelaah berdasarkan status BBM, bentuk kegiatan usaha, dokumen perizinan, serta mekanisme pengangkutan dan niaganya.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana, ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan terkait Cipta Kerja, dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi terhadap sejumlah kegiatan usaha migas yang dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, sesuai jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.
Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan visual. Aparat berwenang perlu memastikan fakta, status BBM, legalitas usaha, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
*Polda Jateng dan Polres Tegal Diharapkan Menelusuri Fakta*
Menyikapi temuan dan informasi yang berkembang, aparat penegak hukum diharapkan melakukan klarifikasi serta penelusuran terhadap aktivitas di gudang kawasan Bedug, Kecamatan Pangkah.
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bersama Polres Tegal sesuai kewenangannya, dapat menelusuri asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas kegiatan usaha, identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang, serta tujuan distribusi solar apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan.
Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain dalam pengendalian atau pembiayaan kegiatan yang melanggar hukum, penelusuran dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan aliran dana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang, hanya relevan apabila ditemukan indikasi dan bukti pendukung yang memenuhi persyaratan hukum.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada keberadaan kendaraan atau pekerja di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap fakta mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila tindak pidana benar-benar terjadi.
*PT CNE dan Pihak yang Disebut Belum Memberikan Klarifikasi*
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Cahaya Nusantara Energi terkait keberadaan kendaraan bertuliskan PT CNE di lokasi maupun dugaan hubungan perusahaan dengan aktivitas penampungan solar tersebut.
Klarifikasi dari Agung Gembus dan Pak Tresno mengenai informasi yang menyebut nama mereka juga belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cahaya Nusantara Energi, Agung Gembus, Pak Tresno, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Keterangan mereka penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang dan memastikan seluruh fakta diperiksa secara proporsional.
Temuan kendaraan dan wadah penampung di kawasan Bedug menjadi informasi awal yang layak ditelusuri. Namun, kepastian mengenai legalitas aktivitas, asal-usul BBM, dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
( Tim C )
