Mediatnipolri.com
PALEMBANG, SUMSEL — Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan kembali menjadi sorotan. Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak aparat mengusut tuntas insiden bentrokan di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026), yang menyebabkan dua jurnalis menjadi korban.
Tak hanya menuntut penegakan hukum, koalisi juga mendesak pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik.
Desakan tersebut akan disuarakan melalui aksi solidaritas pers bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”, Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Flyover Polda Sumsel.
Peserta aksi diimbau mengenakan pakaian putih dengan pita merah sebagai simbol solidaritas terhadap jurnalis korban kekerasan.
Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Keduanya mengalami kekerasan saat menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel.
Bagi Koalisi Pers Sumsel, peristiwa ini bukan sekadar persoalan bentrokan massa. Kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pekerja pers, kebebasan jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Jurnalis yang bertugas meliput kepentingan publik semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban ketika merekam dan memberitakan suatu peristiwa.
Empat Tuntutan Koalisi Pers Sumsel
Dalam seruan aksinya, Koalisi Pers Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap identitas para pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Kedua, meminta para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi.
Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan dalam mengantisipasi potensi konflik serta mengendalikan situasi saat berlangsungnya aksi massa.
Keempat, meminta pencopotan Dir Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik yang berujung bentrokan.
Koalisi menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada pendataan korban atau pemeriksaan umum terkait bentrokan. Dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus diusut secara serius, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Kapolda Sumsel Janji Usut Tuntas Bentrokan
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.
Rony berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut melalui investigasi menyeluruh, mulai dari penelusuran kronologi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga pengungkapan penyebab bentrokan.
“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” kata Rony saat menyampaikan pernyataan kepada kalangan jurnalis.
Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Polda Sumsel juga membuka kesempatan bagi jurnalis untuk menyerahkan rekaman video, foto, maupun informasi lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.
Rony menyebut pihaknya telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Selain itu, ia mengaku memperoleh informasi tentang dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
