Membedah Galian C Cigantang: Tiga Ekskvator, SATU Conveyor, Dan Misteri RP700 Juta Pengurusan Izin

Membedah Galian C Cigantang: Tiga Ekskvator, SATU Conveyor, Dan Misteri RP700 Juta Pengurusan Izin

Spread the love

 

Tasikmalaya, Jawa Barat,- Hasil investigasi lapangan tim BIN808.COM terhadap kegiatan pertambangan pasir dan batu di kawasan Situroai, Blok Kampung Babakan Salam, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status perizinan, pengelolaan kegiatan tambang, serta keterangan mengenai uang sekitar Rp700 juta yang disebut telah masuk untuk keperluan pengurusan izin.

Dalam investigasi pada tanggal 11/10/2026 tersebut, tim mencatat keberadaan tiga unit ekskavator dan satu unit conveyor di lokasi.

Selain temuan peralatan, tim memperoleh keterangan dari seorang narasumber bernama Kang Ebbe. Menurut keterangannya, izin pertambangan yang dimaksud belum terbit dari pihak kedinasan. Pada saat yang sama, ia menyebut uang sekitar Rp700.000.000 atau Rp700 juta telah masuk untuk pengurusan izin.

Kang Ebbe juga menyebut harga pasir mencapai sekitar Rp1 juta per dum truk serta menyebut nama Haji Budi dan CV AS sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tambang tersebut.

Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari bahan investigasi yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pertanyaan utamanya jelas: jika izin yang diwajibkan belum terbit, apa dasar hukum kegiatan penambangan tersebut apabila aktivitasnya masih berjalan? Lalu, bagaimana penjelasan mengenai uang Rp700 juta yang disebut telah masuk untuk pengurusan izin?

Dua pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen, data, dan keterangan resmi.

TIGA EKSKAVATOR DAN SATU CONVEYOR MENJADI TEMUAN LAPANGAN

Keberadaan tiga unit ekskavator dan satu unit conveyor tercatat dalam hasil investigasi lapangan tim BIN808.COM.

Temuan tersebut menunjukkan adanya peralatan yang perlu diperiksa kaitannya dengan kegiatan di lokasi. Namun, keberadaan alat berat semata-mata tidak membuktikan bahwa pertambangan dilakukan secara ilegal.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui status kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional, lokasi dan komoditas yang ditambang, serta kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan yang diwajibkan.

Jika pengelola menyatakan kegiatan tersebut legal, dokumen yang menjadi dasar operasional perlu ditunjukkan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Sebaliknya, apabila izin yang diwajibkan belum terbit sementara penambangan tetap dilakukan, legalitas kegiatan tersebut harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Jangan hanya menghitung alat berat. Periksa legalitasnya, telusuri dokumennya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

MISTERI RP700 JUTA: UANG DISEBUT SUDAH MASUK, IZIN DISEBUT BELUM TERBIT

Salah satu poin paling penting dalam investigasi ini adalah keterangan Kang Ebbe mengenai uang sekitar Rp700 juta yang disebut telah masuk untuk pengurusan izin.

Menurut keterangannya, izin yang dimaksud belum diterbitkan oleh pihak kedinasan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran dokumen dan konfirmasi resmi.

Pertama, siapa pihak yang membayarkan uang tersebut?

Kedua, siapa penerimanya dan dalam kapasitas apa penerima tersebut bertindak?

Ketiga, kapan transaksi dilakukan dan apa dasar pembayarannya?

Keempat, apakah tersedia bukti transfer, kuitansi, perjanjian, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan tujuan dana tersebut?

Kelima, bagaimana status permohonan izin yang dimaksud, dan apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proses perizinan yang sedang dipersoalkan?

BIN808.COM belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan siapa penerima uang tersebut, apakah transaksi benar terjadi sebagaimana disebutkan, atau apakah ada pelanggaran hukum di dalamnya.

Karena itu, angka Rp700 juta harus diperlakukan sebagai keterangan narasumber yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta transaksi yang telah terkonfirmasi secara independen.

Meski demikian, apabila terdapat bukti pendukung, keterangan tersebut layak ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

Uang pengurusan bukan pengganti izin. Proses pengurusan bukan bukti bahwa izin telah terbit. Pengeluaran biaya juga tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan penambangan.

Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengurusan izin atau transaksi terkait, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

HAJI BUDI DAN CV AS DISEBUT DALAM KETERANGAN NARASUMBER

Dalam keterangannya, Kang Ebbe menyebut nama Haji Budi dan CV AS sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tambang tersebut.

Keterangan ini membutuhkan klarifikasi agar diketahui kedudukan masing-masing pihak dalam kegiatan pertambangan.

Apakah pihak-pihak tersebut merupakan pemilik lahan, pengelola operasional, pemegang izin, pelaksana pekerjaan, atau memiliki hubungan lain dengan kegiatan di lokasi?

Apakah terdapat badan usaha yang secara resmi bertanggung jawab atas penambangan, pengangkutan, dan penjualan material?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen perusahaan, dokumen perizinan, serta keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebut.

BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa Haji Budi maupun CV AS telah melakukan pelanggaran hukum. Penyebutan nama tersebut didasarkan pada keterangan narasumber dan masih memerlukan konfirmasi.

Pihak-pihak terkait berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan yang keliru.

HARGA PASIR DISEBUT RP1 JUTA PER DUM TRUK

Kang Ebbe juga menyebut harga pasir sekitar Rp1 juta per dum truk.

Informasi ini menjadi salah satu petunjuk yang dapat ditelusuri lebih lanjut melalui data penjualan, kapasitas angkutan, volume material, jumlah pengiriman, dan tujuan distribusi.

Tanpa data mengenai jumlah produksi dan penjualan, BIN808.COM tidak menghitung atau menyimpulkan besarnya omzet maupun keuntungan kegiatan tersebut.

Namun, apabila kegiatan produksi dan penjualan berlangsung, asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan perlu diperiksa.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa material yang ditambang dan dipasarkan berasal dari kegiatan yang memenuhi persyaratan hukum.

BAHKAN PERNAH ADA TELEPON DARI PIHAK YANG DISEBUT BERASAL DARI MABES POLRI UNTUK MENANYAKAN IZIN

Menurut keterangan yang diperoleh dari kang Ebbe dalam investigasi, bahkan pernah ada telepon dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri untuk menanyakan persoalan perizinan tambang tersebut.

Keterangan ini perlu diperjelas, termasuk kapan komunikasi berlangsung, siapa peneleponnya, apa kapasitasnya, siapa yang menerima telepon, dan apa substansi pertanyaan mengenai perizinan.

BIN808.COM belum memperoleh konfirmasi resmi yang cukup untuk menyatakan bahwa dugaan Mabes Polri telah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap kegiatan tambang di Cigantang.

Oleh karena itu, identitas penelepon dan konteks komunikasi tersebut perlu diverifikasi. Penyebutan nama institusi penegak hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan resmi tanpa konfirmasi yang memadai.

Terlepas dari persoalan komunikasi itu, status perizinan kegiatan pertambangan tetap harus memperoleh kejelasan dari instansi yang berwenang.

INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBUKA STATUS PERIZINAN

BIN808.COM mendorong instansi perizinan pertambangan dan lingkungan hidup yang berwenang, pemerintah daerah terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang membutuhkan jawaban:

1. Status izin: Apakah izin yang diwajibkan untuk kegiatan di lokasi tersebut sudah diterbitkan? Jika sudah, apa jenis dan ruang lingkup izinnya?

2. Dasar operasional: Jika izin yang diwajibkan belum terbit, apa dasar hukum kegiatan yang berlangsung di lokasi?

3. Pihak yang bertanggung jawab: Siapa pengelola kegiatan dan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas operasional tambang?

4. Keterangan uang Rp700 juta: Apakah terdapat bukti transaksi yang mendukung keterangan tersebut? Siapa pihak yang membayar, menerima, dan mengelola dana itu?

5. Kepatuhan lingkungan: Apakah kewajiban lingkungan, pengelolaan dampak, dan reklamasi atau pemulihan yang relevan telah dipenuhi?

6. Klarifikasi komunikasi: Apakah benar pernah ada komunikasi dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri, dan apa konteksnya?

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar kabar yang beredar.

DASAR HUKUM: LEGALITAS TAMBANG HARUS DAPAT DIBUKTIKAN

Persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan peraturan pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.

1. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.

Pasal 35 mengatur perizinan usaha pertambangan. Sementara itu, Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan ketentuan ini bergantung pada status izin, perbuatan yang dilakukan, serta unsur pelanggaran yang terbukti. Keberadaan alat berat dan keterangan bahwa izin belum terbit tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

2. Pengangkutan dan penjualan material tambang

Pasal 161 UU Minerba juga relevan untuk diperiksa apabila terdapat persoalan mengenai asal-usul mineral atau material tambang yang ditampung, dimanfaatkan, diolah, diangkut, atau dijual.

Penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta, perbuatan, dan unsur hukum yang terbukti. Harga pasir yang disebut narasumber bukan bukti tersendiri bahwa pelanggaran telah terjadi.

3. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya juga perlu diperhatikan sesuai jenis kegiatan dan kewajiban yang berlaku.

Instansi berwenang perlu memeriksa pemenuhan persyaratan lingkungan, pengelolaan dampak, serta kewajiban reklamasi atau pemulihan yang relevan.

BIN808.COM tidak menyatakan telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan tertentu tanpa bukti teknis yang mendukungnya.

Prinsipnya sederhana: jika kegiatan legal, tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jika terdapat kerusakan lingkungan, laksanakan pemulihan berdasarkan kewajiban hukum.

KONTROL PUBLIK BUKAN VONIS

Investigasi jurnalistik bukanlah pengganti pemeriksaan oleh aparat berwenang. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai perizinan, dana pengurusan izin, dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

Persoalan galian C Cigantang tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen, verifikasi keterangan, dan kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Jika izin telah diterbitkan, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika permohonan masih diproses, jelaskan statusnya. Jika kegiatan berlangsung tanpa izin yang diwajibkan, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengurusan dana, telusuri berdasarkan bukti transaksi dan keterangan para pihak.

Jangan biarkan pertanyaan mengenai izin dan uang ratusan juta rupiah berhenti sebagai isu tanpa jawaban. Publik membutuhkan kejelasan, sedangkan hukum membutuhkan bukti.

BIN808.COM akan terus membuka ruang konfirmasi dan menelusuri perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, dan keterangan pihak-pihak terkait.

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB

Rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan tim BIN808.COM dan keterangan yang diperoleh selama proses investigasi.

Keterangan mengenai uang sekitar Rp700 juta, status perizinan, harga pasir, hubungan Haji Budi dan CV AS dengan kegiatan tambang, serta komunikasi yang disebut berasal dari Mabes Polri masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi sesuai konteks masing-masing.

BIN808.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kang Ebbe, Haji Budi, pihak CV AS, pengelola kegiatan, instansi perizinan, instansi lingkungan hidup, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Setiap keterangan dan dokumen pendukung akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SUMBER: Hasil investigasi lapangan tim BIN808.COM dan keterangan yang diperoleh selama proses investigasi.

(Tim A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *