Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Spread the love

JAKARTA.INDONESIA

Ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik atau vape terhadap anak dan remaja di Indonesia kian mengkhawatirkan. Selain meningkatkan risiko kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, perangkat vape juga terungkap menjadi salah satu sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair yang menyasar generasi muda.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang digelar secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, riset ilmiah, penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.

Forum tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu dalam merespons meningkatnya paparan nikotin dan zat berbahaya terhadap anak dan remaja. Penguatan regulasi, pengawasan peredaran produk, penegakan hukum, serta edukasi berbasis bukti dinilai menjadi bagian penting dari upaya melindungi generasi muda.

Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya. Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya jumlah anak dan remaja yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Pemasaran produk dengan beragam rasa, desain yang menarik, serta anggapan bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional turut menjadi perhatian. Di sisi lain, temuan mengenai penyalahgunaan cairan vape untuk memasukkan zat narkotika semakin memperbesar risiko yang dihadapi generasi muda.
Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan mengenai penguatan penanganan bahaya narkoba dan zat adiktif pada anak serta generasi muda. Karena itu, diperlukan langkah terstruktur dan kolaboratif yang didukung data ilmiah, pengawasan efektif, serta tindakan hukum yang tegas.

*BNN Catat Lonjakan Kasus Narkotika dalam Vape
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengungkapkan bahwa penyalahgunaan cairan rokok elektronik menjadi ancaman serius karena dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.

Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.
Data tersebut menunjukkan peningkatan tajam dalam kasus yang ditemukan dan ditangani BNN. Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap peredaran cairan vape dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
Supiyanto menjelaskan, modus penyalahgunaan vape melibatkan berbagai senyawa, baik tunggal maupun campuran atau polydrug. Zat yang ditemukan antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, hingga kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca.
“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.

Menurut BNN, kondisi tersebut meningkatkan risiko ketergantungan ganda, yakni kecanduan nikotin sekaligus narkotika. Dalam kasus tertentu, satu cairan vape bahkan dapat mengandung tiga jenis zat atau lebih sehingga meningkatkan kompleksitas risiko penyalahgunaan.

Peredaran produk yang diduga mengandung narkotika tersebut ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, baik melalui perangkat vape sistem terbuka (open system), seperti pod dan mod, maupun sistem tertutup (closed system).

Atas perkembangan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal.
Kemenkes: Rokok Elektronik Tetap Berbahaya
Dari sisi kesehatan, perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.

Menurut dia, rokok konvensional dan vape sama-sama memiliki risiko kesehatan, terutama karena paparan nikotin dan berbagai zat kimia berbahaya. Kandungan cairan vape dapat mencakup nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa yang membuat produk tersebut lebih menarik bagi kalangan remaja.

Benget menyebutkan bahwa cairan vape yang dibahas dalam paparan tersebut memiliki kadar nikotin sekitar 20–59 miligram per mililiter. Tingkat paparan nikotin dapat berbeda-beda, bergantung pada konsentrasi cairan, perangkat, dan pola penggunaannya.
“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.

Daya tarik rasa seperti es teh dan kukis juga menjadi perhatian karena berpotensi membuat produk rokok elektronik lebih menarik bagi anak dan remaja. Karena itu, pengawasan terhadap pemasaran, akses pembelian, dan penggunaan produk perlu diperkuat.

Kemenkes turut memaparkan berbagai dampak kesehatan yang dikaitkan dengan penggunaan vape, mulai dari gangguan pernapasan dan kardiovaskular hingga gangguan pada sistem saraf dan penurunan fungsi kekebalan tubuh. Penggunaan vape juga dikaitkan dengan risiko cedera paru akut akibat vaping atau e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI).
Paparan zat berbahaya dalam aerosol rokok elektronik menjadi perhatian tersendiri bagi anak dan remaja karena organ tubuh mereka masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu, pencegahan penggunaan nikotin sejak usia dini dinilai penting untuk menekan risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan jangka panjang.

Jumlah Perokok Anak Meningkat
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Kemenkes yang dipaparkan dalam konferensi pers. Jumlah perokok berusia 10–18 tahun disebut meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat. Data yang disampaikan dalam forum tersebut turut menyebutkan bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler mengalami ketergantungan nikotin.

Angka-angka tersebut menjadi peringatan mengenai besarnya tantangan pencegahan adiksi nikotin pada kelompok usia muda. Meski demikian, interpretasi data ketergantungan dan risiko peralihan ke zat lain perlu memperhatikan definisi, populasi penelitian, serta metode pengukuran yang digunakan.

Peningkatan penggunaan rokok dan vape tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan individu, tetapi juga menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan dari produk adiktif dan lingkungan yang mendorong perilaku berisiko.
Karena itu, penanganan persoalan ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, keluarga, hingga organisasi masyarakat sipil.

*LPAI Dorong Perlindungan Anak Berbasis Bukti
Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan yang mampu melindungi anak dari paparan rokok, vape, dan narkotika.

Konferensi pers tersebut juga menyoroti pentingnya kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat dasar ilmiah penyusunan kebijakan.
Temuan riset mengenai paparan zat kimia toksik pada aerosol rokok elektronik, apabila dipadukan dengan data laboratorium dan investigasi BNN, dapat menjadi landasan untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah dan terukur.

Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada imbauan moral, tetapi diwujudkan melalui pengawasan produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.

Dalam forum tersebut, suara perwakilan anak, termasuk TC Warriors, juga menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat perlindungan generasi muda. Pelibatan anak perlu dilakukan secara bermakna agar kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman, dan hak anak.
Perkuat Pencegahan Melalui ANANDA BERSINAR
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di kalangan pelajar, BNN dan LPAI mendorong strategi ANANDA BERSINAR atau Anak Indonesia Bersih Narkoba.
Strategi tersebut menitikberatkan pada penguatan ketahanan diri pelajar, ketahanan keluarga, serta partisipasi sekolah dalam upaya pencegahan. Sekolah diharapkan mampu menjadi lingkungan yang aman melalui edukasi bahaya narkoba, deteksi dini, dan penyediaan akses terhadap layanan konseling maupun rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Di lingkungan keluarga, orang tua juga memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka, mengenali perubahan perilaku anak, serta memberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan rokok, vape, dan narkotika.
Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan terhadap distribusi produk, menindak peredaran narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape, serta memastikan anak yang mengalami ketergantungan memperoleh layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai.
Melalui kolaborasi antara riset ilmiah, penegakan hukum, pendidikan, keluarga, dan perlindungan anak, ancaman rokok dan vape diharapkan dapat ditangani secara lebih komprehensif.

Perlindungan generasi muda pada akhirnya tidak cukup dilakukan melalui imbauan semata. Dibutuhkan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang efektif, dan tindakan nyata agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat serta terbebas dari ancaman zat adiktif berbahaya.

Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *