Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Transaksi Tanah Pusaka Disorot, Fitra Yedi Minta Kepastian Hukum

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Transaksi Tanah Pusaka Disorot, Fitra Yedi Minta Kepastian Hukum

Spread the love

Mediatnipolri.com

KOTA SOLOK, 20 Oktober 2026 — Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara kaum Datuk Bagindo Saripado melawan kaum Datuk Rajo Darek kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solok. Dalam sidang tersebut, pihak kaum Datuk Rajo Darek menghadirkan saksi fakta untuk memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam perkara sengketa tanah yang menjadi perhatian para pihak terkait.

Persidangan kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap kejelasan dokumen, riwayat transaksi, serta keabsahan peralihan hak atas tanah yang dipersengketakan. Sejumlah keterangan yang muncul di ruang sidang menjadi perhatian, terutama terkait tanda tangan dalam dokumen transaksi yang dipersoalkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Saat kuasa hukum kaum Datuk Saripado mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta yang dihadirkan pihak lawan, terungkap keterangan bahwa saksi mengakui tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan tanda tangan orang tuanya. Keterangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim, bersama bukti surat dan keterangan saksi lainnya.

Pengakuan tersebut dinilai penting dalam menelusuri asal-usul dokumen dan konteks penggunaannya dalam transaksi tanah yang menjadi objek sengketa. Meski demikian, makna hukum dari tanda tangan tersebut, termasuk kaitannya dengan persetujuan atas transaksi, tetap harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pusaka Tinggi Bukan Tanah yang Bisa Dialihkan Sembarangan

Dalam perkara ini, persoalan tanah pusaka tinggi menjadi salah satu pokok perhatian. Tanah pusaka tinggi dalam masyarakat adat Minangkabau memiliki kedudukan khusus karena berkaitan dengan harta kaum, kepentingan bersama, serta aturan adat yang mengatur pemanfaatan dan pengalihannya.

Saksi ahli yang juga merupakan mantan Ketua KAN Kota solok dari kaum Datuk Saripado sebelumnya telah menjelaskan pandangannya mengenai ketentuan hukum adat terkait tanah pusaka tinggi. Menurut keterangan ahli tersebut, penjualan, penggadaian, maupun pemberian tanah pusaka tinggi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pihak-pihak yang berwenang menurut ketentuan adat, termasuk Ampek Jenis dan kaum.

Keterangan ahli tersebut menegaskan pentingnya menghormati tata cara adat dalam setiap tindakan yang menyangkut tanah pusaka tinggi. Sebab, tanah pusaka bukan semata-mata persoalan kepemilikan atau transaksi antara dua orang, melainkan juga menyangkut hak dan kepentingan anggota kaum yang memiliki keterikatan adat terhadap harta tersebut.

Apabila suatu transaksi dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi persyaratan adat atau tidak didukung persetujuan yang diperlukan, keabsahannya perlu diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, ketentuan adat yang relevan, serta hukum yang berlaku. Dalam konteks itulah, pembuktian di pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.

Fitra Yedi Meminta Kepastian Hukum dan Menuntut Ganti Rugi

Menjelang tahap penyampaian kesimpulan perkara, Fitra Yedi selaku Turut Tergugat turut menyampaikan permohonan secara langsung di ruang persidangan. Ia meminta agar majelis hakim memberikan kepastian hukum atas kedudukannya dalam perkara tersebut, terutama terkait transaksi tanah yang disebut melibatkan dirinya.

Fitra Yedi juga menyampaikan tuntutan ganti kerugian terhadap Mariyon Datuk Rajo Darek selaku pihak yang disebut sebagai penjual tanah. Tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan transaksi yang kini menjadi bagian dari sengketa di pengadilan.

Bagi Fitra Yedi, kepastian hukum menjadi hal mendasar agar persoalan yang muncul dari transaksi tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme peradilan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, dokumen transaksi, serta keterangan para saksi secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Tuntutan ganti kerugian yang disampaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *