
KUNINGAN-Sepasang suami istri pedagang ayam bakar menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan oleh seorang terduga tukang ojek langganan di tempat usaha korban di wilayah Simpang Tiga Jalaksana depan depan balai Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa nahas ini terjadi pada dini hari Senin ditanggal 12 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui berinisial ER (52) dan DA (48). Motif dugaan kuat terkait dengan masalah ekonomi, yaitu belum lunasnya pembayaran ongkos ojek oleh pihak korban kepada terduga pelaku yang berinisial S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi amuk pelaku yg dalam keadaan mabuk tidak hanya menyasar kekerasan terhadap korban tetapi juga meluluhlantakkan tempat usaha mereka. Alat-alat untuk membakar ayam dilemparkan hingga rusak, dan kaca etalase dagangan pun dipecahkan.
Kondisi korban Eni Rayani (ER) saat ini menjadi perhatian serius lantaran ia sedang dalam masa pemulihan kesehatan. Diketahui, korban perempuan tersebut tengah menjalani pengobatan akibat penyakit jantung yang dideritanya. Akibat peristiwa kekerasan ini, korban dikabarkan mengalami trauma dan memerlukan perhatian.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kepolisian setempat langsung mengambil tindakan dengan mengamankan korban dan tersangka tetapi dikarenakan tersangka dalam keadaan mabuk pihak Polsek memulangkan tersangka ke keluarganya. Pihak media yg mendapatkan informasi ini memeriksa ke TKP dan menanyakan perihal tsb dan mendapatkan informasi tambahan bahwa pihak tersangka hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat diduga belum mengamankan terduga pelaku berinisial S untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap penganiayaan serta pengrusakan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar mengingat latar belakang konflik yang bermula dari persoalan utang piutang sepele namun berujung tindak kekerasan fisik yang membahayakan nyawa, terutama terhadap korban yang memiliki riwayat penyakit kritis.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyelesaian masalah pribadi tidak boleh diselesaikan dengan jalan kekerasan.(team D)
