*Warga Desa Ambit Desak Bupati Cirebon Tindaklanjuti Hasil Musdeslub, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Jadi Sorotan !!*

*Warga Desa Ambit Desak Bupati Cirebon Tindaklanjuti Hasil Musdeslub, Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Jadi Sorotan !!*

Spread the love

 

CIREBON, JAWA BARAT Mediatnipori.com – Masyarakat Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak Bupati Cirebon segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) yang membahas tuntutan pengunduran diri dan pemberhentian Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka Husada. Desakan tersebut disertai sejumlah dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran desa, penyaluran bantuan sosial, hingga program yang disebut belum direalisasikan.

Musdeslub digelar di Gedung Olahraga (GOR) Desa Ambit, Kecamatan Waled, pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri Camat Waled Ita Sulastriana, S.Pt., M.Si., Kapolsek Waled AKP Agus Hermawan, S.H., Danramil Waled Kapten Chk Suprinadi, S.H., Kuwu beserta perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua RT/RW, serta warga setempat.

Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya mengenai transparansi anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik.

*Warga Minta Kepastian dari Pemerintah Kabupaten*

Perwakilan masyarakat, Jalaludin, menyampaikan bahwa warga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan tindak lanjut yang jelas atas hasil musyawarah. Menurutnya, aspirasi yang telah disampaikan dalam forum tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Bupati Cirebon segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Luar Biasa ini. Masyarakat menginginkan adanya kepastian atas tuntutan yang telah disampaikan, termasuk terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka,” ujar Jalaludin.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga.
Jalaludin juga meminta agar persoalan yang berkembang di Desa Ambit dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap setiap persoalan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Disampaikan

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian realisasi anggaran berdasarkan data serta laporan evaluasi lapangan yang mereka sampaikan.
Untuk anggaran tahun sebelumnya, masyarakat menyoroti alokasi bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp45.439.000. Menurut paparan tersebut, anggaran yang direalisasikan hanya Rp5.000.000 untuk pembuatan bak kontrol di Gang H. Haedar, sehingga terdapat selisih Rp40.439.000 yang menurut warga perlu dijelaskan pertanggungjawabannya.

Masyarakat juga menyoroti anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas sebesar Rp111.094.540 untuk 35 keluarga penerima manfaat (KPM). Dalam laporan yang disampaikan, bantuan disebut hanya disalurkan selama 10 bulan dari 12 bulan yang direncanakan. Warga memperkirakan terdapat hak penerima manfaat selama dua bulan senilai Rp21.000.000 yang perlu diklarifikasi.

Selain itu, sejumlah program disebut belum direalisasikan, yakni penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp3.700.000, sarana dan prasarana perpustakaan atau taman bacaan sebesar Rp22.540.000, serta peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp30.000.000.

Dalam paparan yang sama, masyarakat turut menyoroti piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebesar Rp15.000.000 serta sisa piutang PPh dan PPN tahun 2024 sebesar Rp57.000.000. Status dan penyelesaian masing-masing kewajiban tersebut diminta untuk diperjelas.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, masyarakat menyebut adanya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp184.000.000 yang diduga belum direalisasikan. Warga juga mempersoalkan anggaran BLT penanggulangan bencana sebesar Rp54.000.000 untuk 30 KPM yang menurut paparan hanya disalurkan selama dua bulan dari enam bulan yang direncanakan.

Atas persoalan tersebut, masyarakat memperkirakan hak penerima manfaat selama empat bulan senilai Rp36.000.000 belum disalurkan. Selain itu, anggaran perlengkapan jenazah berupa kain kafan dan kebutuhan lainnya sebesar Rp19.000.000 disebut belum direalisasikan. Masyarakat juga mencatat sisa piutang PBB tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.

Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari paparan dan dugaan yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam Musdeslub. Kebenaran, status realisasi, serta pertanggungjawaban setiap pos anggaran masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, laporan realisasi anggaran, dan audit oleh pihak berwenang.

*Dugaan Penggunaan Dana Desa untuk Utang Pribadi Ikut Disorot*

Selain persoalan program dan bantuan masyarakat, forum tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran utang pribadi kepada seseorang berinisial Hj. DARTINI sebesar Rp55.000.000.

Menurut paparan perwakilan warga, pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan perjanjian yang menggunakan pengelolaan tanah bengkok sebagai jaminan, padahal tanah tersebut disebut telah disewakan.

Dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta pemeriksaan dokumen perjanjian, sumber dana, dan status pengelolaan aset desa. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan dalam forum musyawarah.

Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan penemuan 198 karung beras oleh Kapolsek Waled setelah adanya aduan masyarakat. Warga mengaitkan persoalan itu dengan kebutuhan untuk memperjelas asal-usul, status, dan peruntukan beras yang ditemukan di salah satu pengepul.

*Kuwu Sampaikan Permohonan Maaf*

Setelah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai tuntutan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Kuwu Desa Ambit, Nazmi Eka Husada, untuk memberikan tanggapan.

Dalam kesempatan tersebut, Nazmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama masa kepemimpinannya. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan di forum, ia tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai masing-masing dugaan ketidaksesuaian anggaran yang dipersoalkan warga.

“Assalamualaikum, sebelumnya saya memohon maaf atas kepemimpinan selama ini masih banyak kekurangan dan tidak maksimal, dan tidak semua aspirasi bisa saya jalankan,” ujar Nazmi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari jalannya musyawarah. Adapun tanggapan terperinci mengenai dugaan penggunaan anggaran, penyaluran bantuan, dan program yang dipersoalkan masyarakat masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperjelas secara objektif.

*BPD Siapkan Tindak Lanjut Hasil Musdeslub*

Ketua BPD Desa Ambit, Encu Sudira, mengatakan bahwa pelaksanaan Musdeslub berlangsung lancar dan kondusif. Ia menyebut hasil kesepakatan telah ditandatangani oleh unsur-unsur yang hadir dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Encu, sebelum musyawarah digelar, pihak desa dan lembaga terkait telah menempuh komunikasi serta memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Kuwu. Perkembangan persoalan tersebut, kata dia, juga telah disampaikan kepada masyarakat sebelum BPD memfasilitasi musyawarah luar biasa.

“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan lancar dan tadi sudah ditandatangani oleh semua unsur. Setelah ini, kami akan membawa hasil musyawarah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Encu.

Dalam musyawarah tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi kesepakatan tuntutan masyarakat.
Pertama, mengimbau atau menuntut Kuwu Desa Ambit agar mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela. Kedua, meminta BPD menerbitkan rekomendasi resmi dan menyusun surat permohonan pemberhentian Kuwu untuk disampaikan kepada Bupati Cirebon.
Encu menegaskan, BPD akan melakukan koordinasi internal guna mempersiapkan langkah prosedural selanjutnya.

“Kami akan koordinasi internal dulu. Untuk tenggat waktunya, kami ingin secepatnya proses ini berjalan,” katanya.

Hasil Musdeslub tersebut menjadi dasar bagi BPD untuk menyiapkan tindak lanjut administratif. Namun, keputusan mengenai pemberhentian Kuwu tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Warga Desak Audit dan Transparansi
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta pemerintah desa memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Warga juga meminta penyelesaian hak penerima bantuan sosial serta realisasi program yang disebut belum terlaksana.

Selain itu, masyarakat mendesak Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk audit investigatif apabila terdapat dasar dan indikasi yang memenuhi persyaratan.

Langkah pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi, keterlambatan pelaksanaan program, atau pelanggaran hukum. Jalaludin berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan perhatian serius terhadap hasil musyawarah dan menyampaikan kejelasan mengenai tahapan tindak lanjutnya.

“Masyarakat berharap tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum musyawarah semata, tetapi memperoleh respons dan kejelasan dari pihak berwenang,” tutup Jalaludin.

Hingga forum tersebut berakhir, masyarakat menantikan tindak lanjut BPD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon atas hasil Musdeslub. Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian anggaran yang disampaikan warga perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang objektif agar setiap keputusan didasarkan pada fakta serta ketentuan yang berlaku.

( Team C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *