Mediatnipolri.com
PALEMBANG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) memusnahkan 22.447.700 batang rokok ilegal serta berbagai barang hasil penindakan lainnya. Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai 26 Oktober 2026 di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Selain puluhan juta batang rokok ilegal, barang yang dimusnahkan meliputi 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume 6.894.000 mililiter, tembakau iris, rokok elektrik, kain tekstil, hingga pakaian bekas.
Secara keseluruhan, nilai barang yang diproses dalam pemusnahan tersebut mencapai Rp40.332.305.374. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat sebanyak 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat 119 penindakan di bidang narkotika. Dalam periode tersebut, Bea Cukai juga menghimpun denda administrasi melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp4.501.995.000.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarjadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Menariknya, pemusnahan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dengan metode tersebut, barang hasil penindakan dapat diolah menjadi sumber energi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Bea Cukai Sumbagtim juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menekan peredaran produk ilegal, melindungi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya perdagangan yang sehat dan tertib.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi penegasan komitmen Bea Cukai Sumbagtim dalam memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai dan berbagai komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara.
