*Diduga Barang Bukti Armada Pengangsu Pertalite Raib, Kinerja Polsek Tamansari Bogor Dipertanyakan !!*

*Diduga Barang Bukti Armada Pengangsu Pertalite Raib, Kinerja Polsek Tamansari Bogor Dipertanyakan !!*

Spread the love

 

BOGOR,Tamansari-Mediatnipolri.com– Penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan sejumlah jurnalis. Mereka mempertanyakan pengembalian satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang sebelumnya dibawa ke Polsek Tamansari untuk kepentingan pengembangan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 15.10 WIB. Berdasarkan keterangan tim jurnalis yang berada di lokasi, mereka mendapati indikasi penampungan Pertalite menggunakan sekitar 30 jeriken berkapasitas kurang lebih 35 liter per jeriken.

Apabila jumlah dan kapasitas tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, total kapasitas jeriken yang disebutkan mencapai sekitar 1.050 liter. Namun, jumlah BBM yang benar-benar tertampung maupun status BBM tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

*Jurnalis Berupaya Melaporkan Temuan ke Kepolisian*

Menindaklanjuti temuan itu, tiga orang jurnalis dilaporkan mendatangi Polsek Tamansari untuk menyampaikan informasi kepada petugas SPKT. Namun, menurut keterangan mereka, sempat terjadi kebingungan mengenai yurisdiksi kepolisian karena lokasi kejadian disebut berada di wilayah perbatasan dengan wilayah hukum Polsek Bogor Selatan.

Ketiga jurnalis tersebut kemudian mendatangi Polsek Bogor Selatan dan bertemu dengan seorang anggota bernama Abdul. Setelah menerima penjelasan mengenai batas wilayah hukum masing-masing kepolisian, Abdul disebut menghubungi Nanda, yang menurut keterangan jurnalis merupakan penyidik Polsek Tamansari.

Di tengah proses komunikasi tersebut, jurnalis yang masih berada di lokasi menginformasikan adanya keributan antara tim jurnalis dengan seorang anggota Brimob bernama Yopi dan seorang pria bernama Boby, yang menurut keterangan jurnalis mengaku sebagai pemilik BBM Pertalite tersebut.

Informasi mengenai keributan itu masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

*BBM Disebut Diangkut, Polisi Datangi Lokasi*

Menurut keterangan tim jurnalis, setelah kejadian tersebut terlihat aktivitas pemindahan atau pengangkutan BBM Pertalite dari jeriken menggunakan sepeda motor hingga BBM yang berada di lokasi disebut telah habis dipindahkan.

Para jurnalis menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut secara paksa. Mereka mengaku menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Nanda bersama Anggi Rahmadhani, yang disebut sebagai personel Reskrim Polsek Tamansari, tiba di lokasi. Keduanya kemudian melakukan pemeriksaan awal bersama tim jurnalis yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak lama berselang, Kapolsek Tamansari juga dilaporkan datang untuk melihat langsung kondisi di lokasi.

Berdasarkan keterangan jurnalis, atas arahan Kapolsek, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga jeriken kosong dan sebuah selang dibawa ke Polsek Tamansari. Kendaraan beserta benda-benda tersebut disebut akan digunakan sebagai bagian dari kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.

Meski demikian, status hukum kendaraan dan benda-benda yang dibawa ke kantor polisi tersebut perlu dipastikan berdasarkan administrasi penyitaan atau tindakan kepolisian lainnya yang berlaku.

*Jurnalis Pertanyakan Pengembalian Mobil Xenia*

Persoalan kembali mencuat pada Rabu, 28 Oktober 2026. Salah seorang anggota tim jurnalis mengaku dihubungi Nanda dan diminta menemui Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Ipda Erlan Tri Buana, untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Sekitar pukul 12.14 WIB, tim jurnalis mendatangi ruangan Kanit Reskrim. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan mereka, Ipda Erlan Tri Buana menyampaikan bahwa mobil Xenia yang sebelumnya dibawa ke Polsek Tamansari telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan jurnalis mengenai dasar pengembalian kendaraan, termasuk pertimbangan penyidik dalam menentukan status kendaraan yang sebelumnya dibawa dari lokasi kejadian.

Menurut keterangan jurnalis, Ipda Erlan Tri Buana menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan, BBM Pertalite dibeli di SPBU dengan menggunakan barcode hingga tangki kendaraan terisi penuh, kemudian disedot kembali untuk dijual kepada pengecer.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan yang, menurut jurnalis, disampaikan oleh pihak kepolisian dengan merujuk pada pengakuan pemilik kendaraan. Kebenaran, konteks, dan kelengkapan keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta dokumen perkara.

Para jurnalis juga mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan atau dimintai keterangan kembali dalam proses klarifikasi yang disebut berlangsung antara penyidik dan pemilik kendaraan. Mereka menilai keterangan dari saksi pelapor atau pihak yang menyampaikan informasi awal perlu dipertimbangkan agar perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Penilaian tersebut membutuhkan informasi mengenai status hukum kendaraan, alasan pengembalian, hasil pemeriksaan, serta dasar administrasi yang digunakan penyidik.

*Aspek Hukum Penyalahgunaan BBM Perlu Didalami*

Dalam konteks penegakan hukum, dugaan penyalahgunaan BBM perlu ditelaah berdasarkan jenis BBM, sumber perolehan, tujuan penggunaan, pola transaksi, serta bukti yang ditemukan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusian BBM yang penugasannya diberikan kepada pemerintah.

Ketentuan pidana dalam pasal tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan rumusan hukum yang berlaku dan unsur-unsur yang harus dibuktikan. Karena itu, dugaan penampungan, penyedotan, atau penjualan kembali Pertalite tidak serta-merta dapat dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus mempertimbangkan jenis BBM dan ketentuan yang relevan.

Adapun Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai surat rekomendasi dan konsumen pengguna solar tidak dapat langsung diterapkan pada dugaan kasus Pertalite tanpa memastikan relevansi objek serta aturan yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu berfokus pada asal BBM, mekanisme pembelian, dugaan pemindahan dan penjualan kembali, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

*Minta Transparansi dan Evaluasi Penanganan Perkara*

Tim jurnalis berharap Polres Bogor dan Polsek Tamansari memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut. Mereka juga meminta agar dasar pengembalian mobil Xenia dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan kewenangan penyidik.

Dalam pernyataannya, para jurnalis turut menyinggung komitmen reformasi pelayanan Polri, termasuk penanganan laporan masyarakat secara profesional, pengawasan internal, transparansi perkembangan perkara, dan penerapan metode penyidikan yang berbasis bukti.

Mereka menilai bahwa setiap informasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara proporsional dan objektif, tanpa mengesampingkan hak pihak yang diperiksa maupun kepentingan proses penyelidikan.

Atas persoalan tersebut, tim jurnalis meminta Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., serta Kapolsek Tamansari, Iptu Eka Duta Baliawan, untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.

Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh personel tertentu.

*Menunggu Klarifikasi Resmi*

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai alasan administratif dan hukum pengembalian mobil Xenia, hasil pemeriksaan terhadap BBM yang dilaporkan, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.

Klarifikasi dari Ipda Erlan Tri Buana, Kapolsek Tamansari, Polres Bogor, pemilik kendaraan, serta pihak lain yang disebut dalam laporan diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM, sementara seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

( Team C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *