Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN- Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Wahyudi SH dengan tegas membantah isu yang menyebut pihak kepolisian telah melepas seorang terduga pelaku pengelolaan sumur minyak tua ilegal di wilayah Dusun Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus aktivitas sumur minyak ilegal yang sebelumnya dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian.
“Tidak benar jika ada isu yang menyebut pelaku dilepaskan. Penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi, Kamis 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka berinisial Romadona Bin Yanto masih terus berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan serta pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Muba.
Dijelaskan Kasat, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi ilegal terjadi pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku diduga mengambil minyak bumi dari sumur minyak ilegal yang telah selesai dilakukan pengeboran dan menghasilkan minyak bumi. Minyak tersebut kemudian diambil menggunakan alat berupa canting yang dikaitkan dengan tali dan ditarik memakai sepeda motor.
Wahyudi mengatakan, tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” katanya.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, mesin sedot, katrol, selang, tedmon plastik, hingga cairan yang diduga minyak bumi sebanyak 50 liter.
Selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diketahui melarikan diri saat operasi dilakukan.
“Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” tegas Wahyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya terkait penanganan perkara tersebut.
“Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar. Percayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, karena saat ini kasus masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polres Muba memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal demi menjaga keamanan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan. (*)
