Mediatnipolri.com
SEKAYU – Polemik mengenai kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi melayangkan tuntutan agar pemerintah melakukan peninjauan terhadap regulasi TPP sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum, transparansi anggaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui surat resmi Nomor 12/DPD GHARIS/VI/2026 yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Organisasi tersebut menilai kebijakan mengenai TPP ASN perlu dikaji secara terbuka mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan serta pentingnya kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.
Ketua DPD GHARIS Musi Banyuasin, Andip Apriansyah, mengatakan organisasi yang dipimpinnya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami telah mengirimkan surat resmi Nomor 12/DPD GHARIS/VI/2026 sebagai bentuk komitmen mengawal keterbukaan informasi publik serta sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Perlu ada kepastian apakah regulasi yang berlaku benar-benar mengedepankan efisiensi anggaran dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata,” ujar Andip kepada wartawan di Sekayu, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, transparansi dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan TPP menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, GHARIS berharap seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pemkab Muba Berikan Penjelasan Resmi
Tuntutan tersebut mendapat tanggapan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat Nomor 500/326/X/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Drs. Syafaruddin, M.Si., tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam jawaban tertulis tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai penggantinya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025.
Pemkab Muba juga menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Mulai dari pembahasan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), verifikasi indikator dan bukti pendukung (evidence) melalui aplikasi SIMONA milik Kementerian Dalam Negeri, hingga sinkronisasi pagu belanja pegawai melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Selain itu, pemerintah daerah menyebut proses tersebut memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/2136/SJ tanggal 23 April 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/1961/Keuda tanggal 14 Mei 2025.
Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Muba menegaskan bahwa kebijakan TPP ASN yang saat ini berlaku telah disusun sesuai prosedur administrasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
GHARIS: Pengawasan Tidak Berhenti pada Jawaban Tertulis
Menanggapi respons resmi pemerintah daerah, Ketua DPD GHARIS Muba menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka yang ditunjukkan Sekretariat Daerah dalam memberikan penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan TPP ASN.
Meski demikian, GHARIS menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif Pemkab Muba yang telah menjelaskan secara rinci dasar hukum Perbup Nomor 10 dan Nomor 29 Tahun 2025. Namun pengawasan tentu tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mencermati formulasi maupun besaran realisasi TPP tersebut, apakah benar telah dihitung secara objektif berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau masih terdapat ketimpangan,” tegas Andip.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas publik.
Soroti Proyeksi Anggaran TPP Tahun 2027
Dalam surat jawabannya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menyampaikan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPP ASN untuk Tahun Anggaran 2027 belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Atas penjelasan tersebut, GHARIS menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penyusunan kebijakan anggaran tahun mendatang agar prosesnya berlangsung secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan sejak dini agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetap mengedepankan transparansi dalam menyusun proyeksi anggaran TPP ke depan. Keterbukaan menjadi kunci agar tidak muncul persoalan maupun persepsi negatif di masyarakat,” pungkas Andip.
Langkah DPD GHARIS Musi Banyuasin bersama respons resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan pentingnya ruang dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah dalam mengawal tata kelola anggaran daerah. Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas menjadi aspek yang dinilai krusial agar kebijakan mengenai tambahan penghasilan ASN tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Red
