Lembaga Sira Dan PST kembali Mendatangi Kantor Walikota Palembang Terkait Kabel Optik yang semrawut Dan Tidak Berizin    

Lembaga Sira Dan PST kembali Mendatangi Kantor Walikota Palembang Terkait Kabel Optik yang semrawut Dan Tidak Berizin   

Spread the love

Mediatnipolri.com

 

Palembang – Massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) unjuk rasa didepan kantor walikota Palembang terkait tata kelola pemasangan tiang dan kabel fiber optik internet di Kota Palembang yang dinilai belum memiliki pedoman teknis yang jelas.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jalan Merdeka, Kecamatan Ilir Barat II, Selasa (7/07/2026).

Dalam aksi tersebut, massa SIRA dan PST menyampaikan pernyataan sikap serta mendesak Pemerintah Kota Palembang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar penataan jaringan internet tidak semakin semrawut dan membahayakan masyarakat.

SIRA dan PST menegaskan, sebagai lembaga swadaya masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkeadilan.

Dalam kajiannya, kedua lembaga menilai rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang belum memiliki acuan yang tegas mengenai standar pemasangan tiang, ukuran kabel, ketinggian minimal, hingga sanksi terhadap pelanggaran.

Akibatnya, menurut mereka, sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga melakukan pemasangan kabel dan tiang secara asal-asalan, bahkan ditemukan dugaan jalur kabel fiber optik yang ditempatkan di dalam drainase.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan masyarakat dan estetika kota.

“Setelah Sebulan dari aksi kami Sira Dan Pst kembali Mendatangi Kantor walikota mempertanyakan sejauh mana walikota palembang menjalankan tuntutan kami terkait kabel optik yang semrawut dan mendesak

Rahmat menegaskan, SIRA dan PST mendesak Wali Kota Palembang segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola tiang dan kabel fiber optik secara rinci, termasuk petunjuk teknis dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Jangan hanya sebatas administrasi. Harus ada aturan yang jelas dan sanksi yang tegas sehingga semua provider memiliki pedoman yang sama dan tidak bertindak semaunya,” katanya.

SIRA dan PST secara khusus meminta Pemerintah Kota Palembang memanggil serta mengambil tindakan terhadap provider BSNET yang disebut dalam pernyataan sikap mereka. Provider tersebut diduga tidak menaati aturan pemerintah daerah dan belum memiliki perizinan di lingkungan setempat.

Tidak hanya itu, kedua lembaga tersebut juga menyoroti sejumlah perusahaan penyedia layanan internet lainnya yang diduga melakukan instalasi di luar standar operasional prosedur dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST menyebut adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah provider seperti PT Moratel, Telkomsel, Forte, Indosat, CGS, serta BS Net.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain:

Jalur fiber optik yang diduga dipasang di dalam drainase;

Titik tiang yang berada di tengah trotoar pejalan kaki;

Tiang yang diduga berdiri di badan jalan;

Crossing kabel di sejumlah ruas jalan utama;

Dugaan pemasangan jaringan di luar ketentuan Perda Kota Palembang;

Dugaan belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum maupun pemerintah setempat.

Adapun ruas jalan yang disebut antara lain Jalan Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan R. Sukamto, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan KM 6, hingga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane.

Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan merusak wajah Kota Palembang.

“Kami meminta Wali Kota Palembang bersama jajarannya bertindak tegas terhadap seluruh provider yang diduga melanggar aturan. Penataan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai trotoar untuk pejalan kaki justru dipenuhi tiang-tiang dan kabel yang membahayakan masyarakat,” ujar Dian HS.

Menurut Dian, keberadaan jaringan internet memang penting untuk mendukung transformasi digital, namun pembangunan infrastruktur tersebut harus tetap memperhatikan tata ruang, keselamatan publik, serta mematuhi aturan daerah.

“Kami tidak anti investasi dan tidak anti perkembangan teknologi. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Kota Palembang harus tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.

SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal permasalahan ini sampai ada langkah konkret dari pemerintah. Jangan sampai persoalan kabel dan tiang internet yang semrawut ini terus dibiarkan dan menjadi bom waktu bagi masyarakat,” tutup Dian HS.

Tuntutan SIRA dan PST:

Mendesak Wali Kota Palembang segera menerbitkan Perwali tentang tata kelola tiang dan kabel fiber optik beserta petunjuk teknis dan sanksinya.

Mendesak Pemerintah Kota Palembang memanggil dan menindak provider yang diduga melanggar aturan.

Meminta penegakan aturan terhadap seluruh perusahaan penyedia jasa internet yang diduga melakukan pemasangan di luar ketentuan.

SIRA dan PST akan  terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *