Mediatnipolri.com
Pihak Polres Banyuasin dinilai lamban menangani tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, oleh pria bernama Ikbal terhadap anak di bawah umur berinisial J pada juni 2025 lalu.
Kasus tersebut telah di laporkan Hambali (48) orang tua korban ke Polres Banyuasin pada 28 juli 2025 dengan nomor laporan Polisi : LP/B/ 290 / VI /2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Hampir Setahun berlalu kasus pemerkosaan tersebut belum ada dititik terang, saksi-saksi terlapor telah dipanggil memberikan keterangan akan tetapi belum ada perkembangan berarti hingga saat ini.
Pihak keluarga Pada saat pembukaan Turnamen Sepak Bola di Makarti jaya dibuka oleh Kapolres, salah satu pihak keluarga sempat mempertanyakan terkait kasus ini,mempertanyakan mau diapakan kasus ini, sudah lebih 1 tahun terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Kronologi kejadian ini bermula ketika Selasa 24 Juni 2025 sekira pukul 19:00 wib, Bunga ada janji ketemuan dengan temannya bernama Febri disuatu tempat namun sebelum itu keduanya berkeliling belanja di Indomaret membeli cemilan berupa snack di Pasar Markatijaya. Setelah puas keliling menuju Toko kosong.
Toko kosong ini sesuatu yang paling berharga milik bunga harus direnggut secara paksa oleh orang yang tidak dikenalnya, Bunga sempat bertanya kepada Febri ” kenapa kita disini “? ujar Bunga.
Febri menjawab ” menunggu kawan lain” tanpa bunga curiga, padahal dia mau di jual kepada seseorang yang bernama Ikbal.
selang berapa lama, Ikbal nenemui keduanya. Lalu Febri keluar dan Ikbal juga keluar entah apa yang dibicarakannya.
Febri menghilang, Toko tersebut dikunci oleh Ikbal, setelah itu korban diancam dan terjadilah Asusila, kejadian ini sekitar pukul 20:00 wib korban disekap diruang selama kurang lebih 2 jam.
Pihak keluarga berharap Polres Banyuasin melalui unit PPA untuk bekerja profesional agar rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi dan menangkap pelaku sesuai hukum yang berlaku dan sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.
