Mediatnipolri.com
Nismanah(60) melaporkan Hs yang diduga sebagai mafia tanah ke SPKT Polda Sumsel Jumat(17/07/2026) tanah seluas 2 hektar beralamat jalan lintas S.Rambutan-panjit sungai rambutan, Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir,Dengan nomor LP/B/1136/Vll/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Kronologi kejadian ibu nismana telah membeli lahan seluas kurang lebih 2 hektar kemudian langsung di SPH oleh nismanah pada tahun 2013,tanggal 22 November 2025 mendapatkan informasi,bahwa lahan miliknya tersebut telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal,beberapa hari kemudian nismanah langsung datang lokasi lahan miliknya untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata benar bahwa lokasi lahan miliknya ada orang yang sedang bekerja di lahan tersebut dengan cara mengarap menggunakan alat berat eksavator,orang bekerja dilokasi tersebut ketakutan dan meninggalkan lokasi.
Rahmat Hidayat S.E ketua Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan) Hamass Sumsel yang diberikan kuasa penuh menjelaskan”hari ini kami mendampingi ibu nismanah melapor ke Polda Sumsel terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan saudara HS yang diduga sebagai mafia tanah,tanah seluas 2 hektar tersebut diserobot dan digarap dibuat kanal dengan menggunakan eksavator,ibu nismanah mempunyai dokumen resmi SPH kecamatan,kami mempunyai informasi HS tersebut banyak dilaporkan dengan kasus yang sama artinya memang mafia tanah,harapan kami segera panggil dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya”.
