Mediatnipolri.com
BATANGHARI LEKO – Upaya pencegahan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) terus digencarkan jajaran Polsek Batanghari Leko (BHL), Polres Musi Banyuasin. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat di kawasan eks PT Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, SH, M.Si., didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfikri bersama personel Polsek BHL. Selain memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal, petugas juga berdialog secara humanis dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas eksploitasi minyak bumi secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery dalam bentuk apa pun. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan memiliki risiko yang sangat besar, mulai dari kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan. Melalui sosialisasi ini kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami dampak dan konsekuensi hukumnya,” tegas AKP Halim Kesumo.
Ia menambahkan, Polsek Batanghari Leko akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan langkah-langkah pencegahan di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelaku yang masih nekat menjalankan aktivitas ilegal. Namun kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dengan tidak terlibat serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik illegal drilling maupun illegal refinery,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batanghari Leko Iptu Zulfikri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
“Kami mengedepankan edukasi dan dialog dengan masyarakat agar mereka memahami bahwa aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang. Kami berharap masyarakat memilih mata pencaharian yang sesuai ketentuan hukum serta mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di kawasan eks PT Pakrin menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Batanghari Leko berharap tercipta kesadaran bersama untuk menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery sehingga situasi keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Batanghari Leko tetap terjaga. (*)
