Orang Tua Laporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polrestabes Palembang

Orang Tua Laporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polrestabes Palembang

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG — Orang tua seorang anak di bawah umur berinisial U melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (10/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/3437/X/SPKT/Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, terlapor berinisial DJ diduga merupakan mantan pacar korban dan diketahui masih berstatus sebagai siswa SMA di salah satu sekolah swasta di Palembang.

Menurut keterangan korban kepada keluarga, dugaan hubungan badan tersebut disebut telah terjadi sebanyak dua kali di sebuah hotel di wilayah Palembang pada tahun 2025. Namun, dugaan peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum oleh pihak berwenang.

Sebelum menempuh jalur hukum, keluarga korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan. Akan tetapi, menurut pihak pelapor, upaya itu tidak membuahkan hasil karena keluarga terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Pihak keluarga korban juga mengaku tersinggung dengan pernyataan salah satu anggota keluarga terlapor yang disebut mengatakan, “Kan tidak hamil juga.” Pernyataan tersebut, menurut keluarga korban, menjadi salah satu alasan mereka memilih melaporkan persoalan itu ke Polrestabes Palembang.

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana seksual.

Ancaman Hukuman

Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut terbukti terpenuhi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara identitas anak wajib dirahasiakan demi melindungi privasi dan masa depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *