Dalam hitungan jam Misteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap, Pria Asal Cirebon Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Dalam hitungan jam Misteri Mayat di TNGC Kuningan Terungkap, Pria Asal Cirebon Diduga Dibunuh Teman Sendiri

Spread the love

KUNINGAN–Misteri penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri.

Polres Kuningan mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam hitungan beberapa jam sejak penemuan mayat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di wilayah Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan TNGC.

Petugas kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang ditemukan di sekitar korban. Salah satunya berupa struk belanja dari sebuah gerai toko modern. Petunjuk tersebut mengantarkan penyidik untuk menelusuri rekaman CCTV, yang memperlihatkan korban bersama seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, identitas korban berhasil diketahui. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV, hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,”ungkapnya, Selasa (20/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan AM yang diketahui saling mengenal. AM disebut merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan keberadaan seseorang.

Tuduhan itu diduga berkaitan dengan latar belakang AM yang disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, AM disebut meminta korban memberikan klarifikasi kepada keluarganya.

Namun, permintaan itu diduga tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan pelaku. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan polisi, korban diajak pergi dari Cirebon menuju wilayah Kabupaten Kuningan hingga akhirnya tiba di lokasi penemuan jasad.

Di kawasan Blok Batuluhur, pelaku diduga menyerang korban menggunakan batu. Serangan pertama disebut mengenai bagian leher hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Setelah korban terjatuh, pelaku diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Serangan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku kemudian diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.

Berbekal petunjuk dari hasil olah TKP, identifikasi korban, dan penelusuran CCTV, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bergerak memburu terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat dilaporkan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

(Koswara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *