Adv. Rd. Dadang M., S.H., M.H.: Penentuan Status Tanah Wajib Mengacu pada Hukum, Bukti Sejarah, dan Data yang Teruji
KUNINGAN, JAWA BARAT — Keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan terkait tidak ditemukannya tanah ulayat di wilayah tersebut menimbulkan perdebatan mengenai sejarah penguasaan tanah, asal-usul hak atas tanah, serta keberadaan hak komunal masyarakat yang telah ada sebelum Indonesia merdeka.
Menanggapi pemberitaan Kuningan Mass berjudul “Tidak Ada Tanah Ulayat, BPN Sebut Sebagian Besar Tanah di Kuningan Adalah Tanah Bekas Milik Adat”, Tim Hukum Kesultanan Cirebon melalui Adv. Rd. Dadang M., S.H., M.H., meminta agar persoalan tersebut dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum agraria dan sejarah pemerintahan Nusantara.
Menurut Tim Hukum Kesultanan Cirebon, penentuan status tanah di Kabupaten Kuningan tidak cukup hanya didasarkan pada administrasi pertanahan yang berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Riwayat penguasaan tanah sebelum kemerdekaan, arsip kolonial, peta lama, serta dokumen pertanahan terdahulu perlu ditelusuri apabila memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang dikaji.
“Jangan sampai sejarah pertanahan dipersempit hanya pada catatan administratif dari satu masa tertentu. Sebelum Republik Indonesia berdiri, Nusantara telah mengenal kerajaan, kesultanan, pemerintahan lokal, dan tata hukum yang mengatur kehidupan masyarakat serta hubungan mereka dengan tanah,” ujar Adv. Rd. Dadang M., S.H., M.H.
BPN Diminta Membuka Dasar Penelitian
Tim Hukum Kesultanan Cirebon menilai bahwa kesimpulan mengenai tidak adanya tanah ulayat komunal harus disertai metode penelitian yang terbuka, sumber data yang jelas, serta informasi mengenai arsip yang telah diperiksa.
BPN Kabupaten Kuningan diminta menjelaskan apakah kajian yang dilakukan telah mencakup arsip pertanahan sebelum 1945, sejarah penguasaan tanah pada masa pemerintahan tradisional, dan keberadaan masyarakat hukum adat yang masih memiliki ikatan komunal dengan wilayah tertentu.
“Yang kami tanyakan adalah dasar penelitiannya. Apakah seluruh arsip yang relevan sudah ditelusuri? Bagaimana membedakan tanah bekas milik adat, tanah ulayat komunal, tanah desa, tanah negara, dan tanah yang dahulu berada dalam kewenangan pemerintahan tradisional?”
Tim Hukum menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk klarifikasi yang wajar, bukan tuduhan terhadap BPN. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status hukum suatu bidang tanah.
Dokumen Sejarah Cirebon Perlu Diverifikasi
Tim Hukum Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa Kesultanan Cirebon memiliki posisi penting dalam sejarah pemerintahan Nusantara. Oleh sebab itu, penelitian mengenai asal-usul tanah di wilayah yang secara historis berkaitan dengan Cirebon perlu memasukkan dokumen sejarah yang relevan sebagai bahan kajian.
Pihaknya menyebut adanya informasi mengenai dokumen atau peta dari tahun 1811 dan 1857, serta arsip pertanahan tahun 1937 yang diduga berkaitan dengan wilayah Kuningan.
Apabila dokumen tersebut tersedia, pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati dengan menguji keaslian, konteks penerbitan, istilah yang digunakan, batas wilayah, serta relevansi hukumnya.
“Jika terdapat arsip yang menunjukkan hubungan antara Kesultanan Cirebon dan wilayah tertentu di Kuningan, dokumen itu harus diteliti secara ilmiah dan hukum. Tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh langsung ditafsirkan tanpa memahami isi dan konteks aslinya,” katanya.
Tim Hukum menambahkan bahwa dokumen sejarah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan atas seluruh wilayah. Namun, dokumen yang berpotensi relevan tetap harus diperiksa sebelum kesimpulan akhir dibuat.
Pengakuan Hak Ulayat Dijamin Konstitusi
Adv. Rd. Dadang M. menjelaskan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat selama hak tersebut masih ada secara nyata dan memenuhi ketentuan hukum.
Pengaturan mengenai pencatatan serta administrasi tanah ulayat juga harus dipahami bersama peraturan pelaksana yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
“Konstitusi dan undang-undang telah menyediakan kerangka hukum untuk mengakui hak masyarakat hukum adat. Karena itu, keberadaan hak tersebut harus dinilai melalui penelitian objektif yang mencakup kondisi masyarakat, hubungan komunal dengan tanah, batas wilayah, dan bukti sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Tim Hukum juga mengingatkan bahwa tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat disamakan begitu saja dengan tanah yang secara historis berada dalam kewenangan kesultanan. Masing-masing memiliki karakter, dasar, dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Kewenangan Negara Tidak Sama dengan Kepemilikan Atas Semua Tanah
Tim Hukum Kesultanan Cirebon turut mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA mengenai hak menguasai negara atas bumi, air, dan kekayaan alam.
Menurut Adv. Rd. Dadang M., kewenangan negara untuk mengatur, mengelola, dan menyelenggarakan penggunaan tanah tidak dapat langsung dimaknai sebagai kepemilikan perdata negara atas seluruh bidang tanah.
Setiap status tanah harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap dasar hukum, riwayat penguasaan, dokumen hak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPN memang memiliki kewenangan administratif dalam urusan pertanahan. Namun, setiap penetapan status tanah harus didukung dasar hukum dan bukti yang dapat diuji. Kewenangan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak yang sah atau riwayat penguasaan yang masih perlu diteliti,” tegasnya.
Tujuh Hal yang Perlu Dijelaskan BPN
Tim Hukum Kesultanan Cirebon meminta BPN Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan resmi mengenai:
1. Sumber data dan metode penelitian yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa tanah ulayat komunal tidak ditemukan atau jumlahnya sangat terbatas.
2. Luas dan jenis arsip pertanahan sebelum tahun 1945 yang telah diperiksa.
3. Keberadaan serta keterkaitan peta dan dokumen sejarah tahun 1811, 1857, dan 1937.
4. Cara membedakan tanah ulayat, tanah bekas milik adat, tanah desa, dan tanah negara.
5. Mekanisme pemeriksaan dokumen sejarah yang berkaitan dengan penguasaan tanah pada masa Kesultanan Cirebon.
6. Penerapan aturan mengenai pengakuan, pencatatan, dan administrasi tanah ulayat.
7. Kesediaan BPN mengadakan audiensi serta penelitian bersama dengan melibatkan pihak kesultanan, ahli sejarah, ahli hukum agraria, dan pemerintah daerah.
Tim Hukum berharap permintaan tersebut dapat diterima secara terbuka dan profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum serta memperkuat pemahaman mengenai sejarah pertanahan di Kabupaten Kuningan.
Penyelesaian Harus Berdasarkan Arsip dan Bukti
Tim Hukum Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa persoalan ini tidak perlu diarahkan menjadi konflik antara lembaga negara dan pihak yang memperjuangkan warisan sejarah kesultanan.
Penyelesaian yang dibutuhkan adalah keterbukaan arsip, pemeriksaan bukti, penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penerapan hukum secara tepat.
“Kami tidak menempatkan sejarah sebagai pengganti hukum. Kami meminta agar sejarah yang relevan menjadi bagian dari proses administrasi dan penegakan hukum. Apabila terdapat hak yang sah, hak itu harus dihormati. Jika ada klaim yang belum terbukti, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.”
Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap sejarah dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.
“Jangan abaikan asal-usul tanah, tetapi jangan pula menetapkan klaim tanpa bukti. Buka arsip, teliti dokumen, dan sampaikan dasar kesimpulan secara transparan. Dengan cara itu, kepentingan masyarakat, lembaga negara, dan seluruh pihak dapat ditempatkan secara adil.”
Pernyataan resmi Tim Hukum Kesultanan Cirebon
Adv. Rd. Dadang M., S.H., M.H.
Tim Hukum Kesultanan Cirebon
(Red)
