Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN– Ketidakjelasan penangkapan DPO berinisial LZ alias Lazi dalam perkara dugaan kepemilikan lokasi penyulingan minyak ilegal serta insiden kebakaran penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuai sorotan tajam. Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindaklanjuti buronan yang diduga masih berada di wilayah Sanga Desa.
Ketua Serikat Masyarakat Sumatera Selatan (SMS) Biro Kabupaten Musi Banyuasin, Darul Kutni, menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai penangkapan LZ.
Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan keberhasilan jajaran Polsek Sanga Desa dalam mengungkap kasus perampokan bersenjata api pada 2025 yang berujung pada pengejaran pelaku hingga ke luar Pulau Sumatera.
Menurut Darul, keberhasilan aparat dalam mengejar pelaku kejahatan hingga lintas pulau semestinya menjadi gambaran bahwa upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Dalam kasus perampokan bersenjata api, pelaku yang melarikan diri hingga ribuan kilometer ke Kalimantan bisa dikejar dan ditangkap. Namun, dalam perkara DPO LZ ini, yang berdasarkan informasi masyarakat disebut-sebut kembali dan berkeliaran di wilayah Sanga Desa, sampai sekarang belum ada kejelasan penangkapannya,” tegas Darul.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mencoreng prestasi gemilang yang pernah ditorehkan Polsek Sanga Desa. Terlebih, keberhasilan pengungkapan kasus perampokan bersenjata api pada 2025 sebelumnya mendapat apresiasi dari pimpinan daerah dan kepolisian.
Sebagaimana diketahui, perampokan bersenjata api terjadi pada Jumat pagi, 7 Februari 2025, di rumah Agung Pratama, Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Dalam peristiwa itu, delapan pelaku yang mengenakan helm dan masker diduga menggasak uang tunai sebesar Rp400 juta, emas sebanyak 50 suku, serta tiga unit telepon seluler mewah.
Jajaran kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke luar daerah. Salah satu pelaku bernama Paiman berhasil ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Keberhasilan tersebut turut mengantarkan Kapolsek Sanga Desa saat itu, IPTU Joharmen, dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa kala itu, IPDA Heri Fitha, menerima penghargaan dari Bupati Musi Banyuasin dan Kapolda Sumatera Selatan.
Bagi Darul, capaian tersebut semestinya menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian saat ini untuk menunjukkan konsistensi dalam menangani setiap perkara, termasuk pencarian terhadap DPO LZ.
“Prestasi menangkap pelaku perampokan sampai ke Kalimantan tentu membanggakan. Namun, prestasi itu jangan sampai hanya menjadi cerita masa lalu. Masyarakat sekarang menunggu bukti nyata bahwa setiap perkara ditangani secara serius, tanpa tebang pilih. Jangan sampai keberhasilan yang dahulu dibanggakan justru dipertanyakan karena belum jelasnya penanganan DPO LZ,” ujarnya.
Darul juga menyoroti informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa LZ telah kembali ke rumah dan diduga berkeliaran di wilayah Kecamatan Sanga Desa. Menurutnya, informasi tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, apabila informasi keberadaan LZ tersebut benar, kepolisian perlu melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan keberadaannya dan menindaklanjuti status DPO yang bersangkutan.
“Ketika muncul informasi bahwa seorang DPO sudah kembali ke wilayah tempat tinggalnya, tentu masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan. Jika benar keberadaannya sudah diketahui, kami mendesak agar penangkapan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Darul menilai belum jelasnya perkembangan penanganan perkara tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar aparat memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pencarian yang telah dilakukan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa DPO ini sengaja tidak ditangkap. Situasi seperti ini juga bisa membuat isu dugaan lobi-lobi antara pihak DPO dengan oknum aparat penegak hukum seolah-olah benar. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kepolisian harus menjawab keraguan publik melalui tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional,” tegas Darul.
Ia meminta Polsek Sanga Desa bersama Unit Pidsus Polres Muba memberikan penjelasan mengenai perkembangan pencarian LZ, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti status DPO tersebut. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, Darul meminta agar hal itu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya menyangkut proses penangkapan, tetapi juga keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mendesak Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Polres Muba agar segera menindaklanjuti DPO LZ. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, tentu dengan tetap menghormati ketentuan dan tahapan penyidikan,” ungkapnya.
Darul menambahkan, SMS Muba bersama gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam waktu dekat berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolsek Sanga Desa apabila DPO LZ tidak kunjung ditangkap dan belum terdapat kejelasan penanganan perkara.
Aksi tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk meminta kepastian hukum sekaligus mendorong aparat agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus yang menjadi sorotan publik.
“Kami bersama gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Muba dalam waktu dekat akan menggelar aksi di depan Mapolsek Sanga Desa apabila DPO LZ tidak kunjung ditangkap. Kami meminta penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” pungkas Darul.
Sementara itu Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi menyampaikan pihaknya sudah melakukan upaya pencarian, namun menurut informasi LZ sudah tidak berada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Kapolsek meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan LZ.
(*)
