DIDUGA SALAH JUAL TANAH PUSAKA, FITRA YEDI TUNTUT GANTI RUGI Rp200 JUTA DALAM PERKARA PERDATA DI PN SOLOK

DIDUGA SALAH JUAL TANAH PUSAKA, FITRA YEDI TUNTUT GANTI RUGI Rp200 JUTA DALAM PERKARA PERDATA DI PN SOLOK

Spread the love

Mediatnipolri.com

SOLOK — Persoalan sengketa tanah yang diduga berkaitan dengan tanah pusaka kaum di Kota Solok, Sumatera Barat, memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Solok. Dalam perkara perdata Nomor 13/PDT.6./2026, Turut Tergugat I, Fitra Yedi, menyampaikan kesimpulan secara mandiri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia meminta majelis hakim memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp200 juta.

Dalam kesimpulannya, Fitra Yedi membeberkan sejumlah persoalan yang menurutnya muncul setelah transaksi pembelian sebidang tanah yang ditawarkan oleh Nibar, orang tua dari Mariyon Datuk Rajo Darek selaku Tergugat.

Fitra menjelaskan, awal mula transaksi terjadi ketika Nibar datang ke rumah mertuanya dan menawarkan sebidang tanah untuk dijual. Saat itu, Nibar menyampaikan bahwa uang hasil penjualan akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya.

Kesepakatan jual beli kemudian berlanjut setelah Exmini datang menjemput Fitra atas perintah Mariyon Datuk Rajo Darek. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembelian tanah untuk pembangunan satu unit rumah.

Pada 12 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, Fitra mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp24 juta. Uang tersebut diserahkan oleh istrinya, Jusnidahlia, kepada Nibar dengan disaksikan Mariyon Datuk Rajo Darek, Mariwanto, dan Exmini.

Selain pembayaran tersebut, terdapat pula pembayaran terkait ganti rugi satu batang pohon kelapa sebesar Rp1 juta. Dalam kesimpulannya, Fitra menyebut total pembayaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp26,6 juta.

Namun, persoalan mulai mencuat ketika surat jual beli diterima dan diperiksa. Menurut Fitra, ukuran tanah yang sebelumnya disepakati secara lisan sebesar 10 x 12 meter ternyata hanya tertulis 8 x 8 meter dalam dokumen jual beli.

Ketika mempertanyakan perbedaan ukuran tersebut, Nibar disebut menjawab, “Ambillah sebelah untuk bangun dapur.”

DIDUGA ADA PERSOALAN STATUS TANAH PUSAKA

Persoalan semakin rumit ketika Fitra hendak membangun rumah di atas tanah yang telah dibelinya. Ia mengaku mendapat halangan dari Malinus dengan alasan pembangunan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan.

Perselisihan kemudian berkembang hingga melibatkan Mariwanto. Bahkan, menurut Fitra, pernah terjadi upaya penguasaan sebagian lahan di sekitar batas tanah yang telah disepakati dengan menanam pohon pisang.

Atas kejadian tersebut, Fitra mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Kapolres Kota Solok. Ia juga menyebut adanya surat perjanjian yang dibuat oleh Kaum Rajo Darek, yang pada pokoknya mengatur agar Mariwanto tidak kembali mempersoalkan tanah tersebut.

Di sisi lain, Fitra mengungkapkan bahwa setelah transaksi berlangsung, dirinya memperoleh informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh adat mengenai asal-usul tanah yang dipersoalkan.

Menurut keterangan yang diterimanya, objek tanah tersebut diduga merupakan tanah milik Kaum Bagindo Saripado, Suku Caniago Tabu, bukan tanah milik Kaum Rajo Darek sebagaimana yang dipahami saat transaksi berlangsung.

Fitra kemudian melakukan penelusuran mengenai riwayat tanah tersebut. Ia menyebut keterangan sejumlah pihak dan sejarah keturunan dalam adat Minangkabau semakin memperkuat keyakinannya bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah pusaka Kaum Caniago Tabu Bagindo Saripado.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena menyangkut status kepemilikan tanah pusaka yang dalam adat Minangkabau memiliki ketentuan tersendiri mengenai kewenangan kaum dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah.

KESAKSIAN AHLI ADAT JADI POIN PENTING

Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim, Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli hukum adat yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan.

Menurut uraian Fitra terhadap keterangan ahli tersebut, tanah pusaka tinggi yang dijual, digadaikan, atau dihibahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ampek Jenis serta kaum yang berwenang dapat dinilai batal dan cacat menurut ketentuan hukum adat.

Keterangan
Mrx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *