PST Geruduk Kantor KSOP Kelas I Palembang, Desak Penindakan Tongkang Batu Bara Diduga Cemari Lingkungan

PST Geruduk Kantor KSOP Kelas I Palembang, Desak Penindakan Tongkang Batu Bara Diduga Cemari Lingkungan

Spread the love

Mediatnipolri.com

PALEMBANG — Persoalan dugaan pencemaran debu batu bara di kawasan Sungai Musi kembali menuai protes. Kali ini, massa dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) bersama warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,kamis(5/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KSOP Kelas I Palembang mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan tongkang yang diduga tidak dilengkapi penutup terpal. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara yang beterbangan hingga ke kawasan permukiman warga.

Dalam orasinya,ketua PST Dian hermansyah menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membuat keributan ataupun mengganggu aktivitas pelayanan di lingkungan kantor KSOP. Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan warga dalam menyuarakan keresahan atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka rasakan.

“Kami tidak bermaksud membuat kekacauan atau mengganggu aktivitas di kantor KSOP. Kami datang untuk menyampaikan persoalan lingkungan yang sedang dihadapi masyarakat Karanganyar akibat polusi debu batu bara di Sungai Musi,” tegas perwakilan massa.

Massa mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Wali Kota Palembang. Namun, warga menilai diperlukan langkah konkret dari instansi terkait agar dugaan pencemaran tidak terus berulang.

Sorotan utama warga tertuju pada tongkang pengangkut batu bara yang diduga beroperasi tanpa penutup terpal. Bahkan, massa mengaku memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi tongkang tanpa penutup sebagaimana yang mereka harapkan.

Menurut warga, penggunaan terpal sangat penting untuk meminimalkan penyebaran debu batu bara selama proses pengangkutan melalui Sungai Musi, terutama ketika aktivitas tersebut berlangsung di sekitar kawasan permukiman.

“Kami memiliki bukti foto. Masih ada tongkang yang mengangkut batu bara tanpa menggunakan terpal. Ini yang kami pertanyakan, bagaimana pengawasan dan apa sanksinya jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut?” ujarnya.

Warga menilai aktivitas usaha pengangkutan batu bara tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan perusahaan, sementara masyarakat di sekitar aliran Sungai Musi harus menanggung risiko pencemaran udara dan lingkungan.

Melalui aksi tersebut, PST bersama warga Karanganyar meminta KSOP Kelas I Palembang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan pengangkutan batu bara, melakukan pemeriksaan terhadap tongkang yang dilaporkan, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Mereka juga mendesak adanya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas pengangkutan batu bara di Sungai Musi tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Bagi warga Karanganyar, persoalan ini bukan sekadar aktivitas bisnis pengangkutan batu bara, melainkan menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *