Penulis : Ryan Sukma Ramadhan Wakil ketua II Dpw laskargibran jawabarat
JAKARTA – Ketua DPW Laskar Gibran Jawa Barat, Ir. Zarjani, hadir di luar area persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap mantan kepala negara tersebut.
Kehadiran Ir. Zarjani di lokasi persidangan bukan sebagai bagian dari pihak yang berperkara maupun peserta di dalam ruang sidang. Kehadirannya merupakan bentuk kepedulian dan dukungan dari DPW Laskar Gibran Jawa Barat terhadap Jokowi di tengah polemik hukum yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Bagi DPW Laskar Gibran Jawa Barat, dukungan moral tersebut memiliki makna lebih dari sekadar kehadiran fisik. Ini merupakan pernyataan sikap bahwa setiap warga negara, termasuk seorang mantan Presiden, berhak memperoleh perlindungan hukum, penghormatan terhadap martabat pribadi, serta perlakuan yang adil.
Polemik ijazah Jokowi telah berkembang menjadi perdebatan panjang di ruang publik. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Dalam persidangan, Jokowi memberikan keterangan dan memperlihatkan dokumen pendidikan dari sejumlah jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Seluruh fakta, dokumen, dan argumentasi yang diajukan merupakan bagian dari proses pembuktian yang penilaiannya berada dalam kewenangan majelis hakim.
Di tengah dinamika tersebut, Ir. Zarjani menunjukkan bahwa dukungan kepada Jokowi dapat disampaikan secara terbuka, bermartabat, dan tetap menghormati independensi peradilan.
NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH PENGHAKIMAN OPINI
DPW Laskar Gibran Jawa Barat memandang bahwa demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mempertanyakan kebijakan maupun tindakan seorang pejabat publik. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap disertai tanggung jawab.
Persoalan yang menyangkut kehormatan seseorang tidak semestinya diselesaikan melalui penghakiman di ruang publik. Pembuktian harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi, tekanan massa, atau persepsi yang berkembang di media sosial.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam perspektif akademis, prinsip ini juga dapat dipahami melalui sejumlah karya hukum, di antaranya Teori dan Hukum Pembuktian karya Eddy O.S. Hiariej, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP karya M. Yahya Harahap, Ilmu Hukum karya Satjipto Rahardjo, serta Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Jimly Asshiddiqie.
Literatur tersebut mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan melalui pembuktian, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
IR. ZARJANI: SOLIDARITAS ORGANISASI DAN PENGHORMATAN TERHADAP JOKOWI
Kehadiran Ir. Zarjani di luar persidangan menjadi representasi sikap DPW Laskar Gibran Jawa Barat dalam memberikan dukungan moral kepada Jokowi.
Organisasi menilai bahwa penghormatan terhadap seorang mantan Presiden tidak harus menghilangkan sikap kritis masyarakat. Sebaliknya, perbedaan pandangan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan martabat seseorang.
Jokowi telah menjadi bagian dari perjalanan kepemimpinan nasional selama dua periode pemerintahan. Berbagai kebijakan, capaian, maupun kontroversi selama masa kepemimpinannya dapat terus menjadi bahan evaluasi publik dan sejarah bangsa.
Namun, persoalan hukum yang sedang berlangsung harus ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
DPW Laskar Gibran Jawa Barat berharap proses peradilan berlangsung transparan, objektif, independen, dan menghasilkan keputusan berdasarkan pembuktian yang sah.
Kehadiran Ir. Zarjani membawa pesan bahwa dukungan moral tetap dapat diberikan tanpa mencampuri kewenangan pengadilan.
Jangan biarkan perbedaan politik menghilangkan rasa keadilan. Jangan biarkan opini menggantikan pembuktian. Dan jangan sampai hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum dikalahkan oleh tekanan persepsi publik.
DPW LASKAR GIBRAN JAWA BARAT
IR. ZARJANI
KETUA DPW LASKAR GIBRAN JAWA BARAT
Bersatu, Peduli, Mengawal Demokrasi.
